Dinas Nakertransgi Sidak Pembayaran THR, Ini Hasilnya

Selasa, 25 Maret 2025 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 947

Dinas Nakertransgi Sidak THR ke Sejumlah Perusahaan, Ini Hasilnya

(Foto: Istimewa)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan di Jakarta pada Selasa (25/3).

"pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang,"

Sidak hari ini dilakukan di empat perusahaan, yakni PT Kawan Lama Sejahtera di Kembangan Selatan, Jakarta Barat; PT Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle di Ancol, Jakarta Utara; serta dua perusahaan di Gedung Sinarmas Land, Gondangdia, Jakarta Pusat yakni PT Royal Oriental dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sidak ini bertujuan memastikan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2025.

Dari hasil sidak, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta menemukan bahwa skema pembayaran THR di tiap perusahaan bervariasi. Ada yang memberikan THR sebesar satu kali gaji, menambahkan premi dan ada pula yang membayar hingga dua kali gaji.

“Hari ini kita sidak beberapa perusahaan. PT Kawan Lama sudah membayarkan THR tepat waktu, yaitu 14 hari sebelum Lebaran, bahkan dengan tambahan insentif lain. PT Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle juga sudah memenuhi kewajibannya. Begitu pula dengan PT Royal Oriental, yang bahkan memberikan tambahan premi kepada karyawannya,” ujar Hari.

Ia menyampaikan, pembayaran THR pada perusahaan-perusahaan yang disidak tersebut sudah sesuai ketentuan yakni mulai dibayarkan sejak 17 Maret 2025 atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan, THR diberikan secara proporsional. Jika sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Kalau ada yang memberikan lebih, itu kebijakan masing-masing perusahaan,” katanya.

Hari menyampaikan, sidak dilakukan secara acak di berbagai wilayah Jakarta. Setelah Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, sidak berikutnya akan menyasar perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Jajaran Dinas Nakertransgi DKI Jakarta akan terus mengecek pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya sudah sesuai aturan atau belum. Jika ada laporan pengaduan, maka akan ditindaklanjuti untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

“Dengan langkah ini, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta berupaya memastikan bahwa seluruh perusahaan membayar THR sesuai ketentuan dan pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Posko, Pengaduan, THR, Jaktim

Posko Pengaduan THR Sudin Nakertransgi Jaktim Terima Satu Laporan

Selasa, 25 Maret 2025 1084

Sudin Nakertransgi Jakut Buka Posko Pengaduan THR

Sudin Nakertransgi Jakut Buka Posko Pengaduan THR

Rabu, 19 Maret 2025 897

PJLP Apresiasi THR Cair Lebih Awal

Pemprov DKI Cairkan THR Lebih Cepat bagi Tenaga Kontrak PJLP

Selasa, 18 Maret 2025 1823

BERITA POPULER
Gubernur halal bihalal itb otoy

Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

Minggu, 19 April 2026 1566

Launching Color Of Jakarta otoy

Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

Jumat, 17 April 2026 1500

Paskah Pemprov DKI Jakarta 2 bilal

Pemprov DKI Rayakan Paskah Bersama di Kota Tua

Sabtu, 18 April 2026 1080

IMG 20260416 WA0100

KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

Kamis, 16 April 2026 1452

Gubernur pramono malam renungan suci jati

Pramono Serukan Perdamaian dan Keharmonisan

Sabtu, 18 April 2026 917

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks