Pembatasan Masa Hunian Rusun Sewa Milik Pemprov DKI Masih Dievaluasi

Senin, 17 Februari 2025 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1564

Pembatasan, Masa, Hunian, Rusunawa, Pemprov

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini masih melakukan evaluasi untuk penerapan kebijakan pembatasan masa hunian rumah susun sewa (Rusunawa).

"Belum mengeluarkan aturan perihal pembatasan masa huni,"

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi memastikan pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan masa huni rusunawa milik Pemprov DKI.

"Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini  belum mengeluarkan aturan perihal pembatasan masa huni unit di rumah susun sewa," ujar Teguh Setyabudi, saat acara Jakarta Update edisi ketiga di Ruang Serbaguna MH Thamrin, Grha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Senin (17/2).

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali memaparkan, filosofi awal evaluasi yang akan dilakukan seputar pembatasan penghuni rumah susun sewa milik Pemprov DKI.

Ia memaparkan, penyediaan rusun sewa oleh Pemprov DKI berawal dari keberpihakan dan keprihatinan kepada warga Jakarta yang belum beruntung memiliki hunian. Salah satu keuntungan warga yang menghuni unit di rusun sewa milik Pemprov DKI yakni harga sewa lebih ekonomis dibandingkan sewa hunian lain.

"Kami memberikan sewa dengan harga ekonomis agar warga bisa berhemat dan menabung sehingga suatu saat setelah tabungan terkumpul dapat membeli hunian yang lebih layak," tuturnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penilaian kepada warga yang telah tinggal di rusun sewa milik Pemprov DKI Jakarta selama lebih dari 10 tahun.

"Jadi sebenarnya tidak mengusir, hakikatnya bagaimana mereka bisa merasakan hidup lebih sejahtera seperti warga Jakarta yang sudah merasakan kesejahteraan di tempat lain," ungkapnya.

Marullah menambahkan, Dinas Perumahan Rakyat  dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta, hingga saat ini masih melakukan tahap penelitian lebih lanjut terkait rencana pembatasan masa huni rusun sewa.

"Jadi tidak mungkin Pemprov DKI mengusir warga kalau masih sangat membutuhkan. Kami juga mengetahui kehidupan beberapa penghuni rusun sewa milik Pemprov DKI sudah sejahtera yang bisa dilihat dari kepemilikan barang mewah. Khawatirnya, nanti ada warga yang kurang sejahtera, tapi tidak bisa menyewa rusun milik Pemprov DKI," tandasnya. 

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI - Kementerian PPPA Bersinergi Wujudkan RBI di Rusun Marunda

Pemprov DKI-Kementerian PPPA Bersinergi Wujudkan RBI di Rusun Marunda

Selasa, 11 Februari 2025 1497

Penyerahan kunci rusunawa

Pindah ke Rusun, Warga Kolong Tol Jelambar Baru Menggapai Hidup Lebih Baik

Sabtu, 30 November 2024 1856

Sembako Murah Kembali Digelar di Rusun Nagrak

Tingkatkan Akses Pangan Masyarakat, Sembako Murah Kembali Digelar di Rusun Nagrak

Rabu, 03 April 2024 8557

Kabar Gembira, Penghuni Rusun Masih Dapat Relaksasi Pembayaran Sewa

Kabar Gembira, Penghuni Rusun Masih Dapat Relaksasi Pembayaran Sewa

Kamis, 21 Desember 2023 9936

Pemberlakuan Tarif Sewa Rusunawa Dalam Tahap Pemahasan

Pemberlakuan Tarif Sewa Rusun Dalam Tahap Pembahasan

Rabu, 20 Desember 2023 9528

BERITA POPULER
Pesta rakyat hut dijakut doc

Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

Jumat, 07 Agustus 2026 819

Umkm jati

Raperda UMKM Diusulkan Masuk Propemperda 2027

Sabtu, 08 Agustus 2026 480

Selama Bulan Juli, 441 Ekor Kucing di Jaksel Sudah di Sterilisasi

441 Ekor Kucing Sudah Disterilisasi di Jaksel

Senin, 03 Agustus 2026 1068

Urban Farming Rudin Lurah Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Selasa, 04 Agustus 2026 921

1785757954269

Kepulauan Seribu Raih Peringkat Pertama Aktivasi IKD Terbaik Nasional

Senin, 03 Agustus 2026 917

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks