Langgar Perizinan, 66 Bangunan Dibongkar

Selasa, 18 Agustus 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 4340

 Langgar Perizinan, 66 Bangunan Dibongkar

(Foto: Izzudin)

Selama periode Juni-Juli, Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan telah membongkar 66 bangunan yang melangar perizinan. Pelanggaran perizinan terjadi karena mayoritas pemilik bangunan menyerahkan proses perizinan dilakukan pihak ketiga.

Padahal sekarang bisa mengurus langsung di Pelayanan Terpadu Satu Terpadu (PTSP)

"Masyarakat banyak yang salah urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga salah prosedur. Padahal sekarang bisa mengurus langsung di Pelayanan Terpadu Satu Terpadu (PTSP)," kata Bonar Ambarita, Kepala Seksi Penertiban Ruang dan Bangunan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Bonar mengungkapkan, ada tiga jenis pelanggaran yang sering terjadi, seperti menyalahi perizinan, tanpa izin dan tidak sesuai perizinan.

Lebih lanjut Bonar mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan rutin dengan melakukan patroli di 10 wilayah kecamatan di Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT
 30 Bangunan di Kebayoran Baru Yang Bandel Akan Ditutup dan Digembok

Beralih Fungsi, 8 Bangunan di Selong Disegel

Kamis, 13 Agustus 2015 3119

BPTSP Layani One Day Service 8 Jenis Perizinan

BPTSP Layani One Day Service 8 Jenis Perizinan

Rabu, 12 Agustus 2015 18149

Pembuat IMB Palsu Akan Dipolisikan

Ahok akan Polisikan Pembuat IMB Palsu

Kamis, 30 Juli 2015 4147

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3841

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1520

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1134

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks