Hotel, Restoran dan Kafe di Jakarta Wajib Kurangi dan Olah Sampah Makanan

Kamis, 28 November 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1814

Jakarta Wajibkan Hotel, Restoran, dan Kafe Kurangi dan Olah Sampah Makanan

(Foto: Istimewa)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta gencar memperkuat pelaksanaan aturan yang mewajibkan Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) untuk mengurangi dan mengolah sampah makanan secara mandiri tanpa mengirimkannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"kami yakin Jakarta bisa menjadi pionir dalam pengelolaan sampah berbasis kawasan,"

Kebijakan ini termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Beleid ini mengatur setiap pelaku usaha Horeka di Jakarta wajib mengelola sampahnya secara mandiri dan bertanggung jawab.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan sampah kota. Ia menyampaikan, sampah makanan atau food waste menyumbang lebih dari 50 persen total sampah kota.

“Jika kita dapat mengelola food waste dengan baik, maka setengah dari permasalahan pengelolaan sampah kota dapat terselesaikan. Pergub 102/2021 memberi dasar hukum yang jelas untuk memastikan pengelolaan sampah di Horeka dilakukan dari sumbernya," ujar Asep, Kamis (28/11).

Asep juga mendukung kebijakan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menargetkan penurunan signifikan sampah organik di Jakarta. Menurutnya, langkah ini selaras dengan target nasional untuk mengurangi sampah organik secara drastis.

“Dengan kolaborasi antara pusat dan daerah, kami yakin Jakarta bisa menjadi pionir dalam pengelolaan sampah berbasis kawasan," katanya.

Ia menjelaskan, pengolahan sampah makanan dengan berbagai metode ramah lingkungan sudah dikenal oleh penggiat pengurangan sampah di Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mendorong pelaku Horeka untuk menggunakan teknologi seperti biokonversi dengan maggot Black Soldier Fly (BSF), komposting, lubang biopori, dan metode ramah lingkungan lainnya yang sesuai.

“Pendekatan ini tidak hanya mengurangi volume sampah ke TPA, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi dari food waste," tandas Asep.

BERITA TERKAIT
Dinas LH, Penghargaan, Anugerah Humas Jakarta 2024

Dinas LH Raih Penghargaan Anugerah Humas Jakarta 2024

Jumat, 22 November 2024 1442

Aksi Pemadaman Lampu Kurangi Emisi Karbon hingga 66 Ton

Aksi Pemadaman Lampu Berhasil Kurangi Emisi Karbon

Senin, 11 November 2024 1649

 Menteri Hanif Apresiasi Penerapan Teknologi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang

Menteri Hanif Apresiasi Teknologi Pengelolaan Sampah TPST Bantargebang

Selasa, 29 Oktober 2024 2182

BERITA POPULER
Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1298

895 Guru PPPK Jakut dan Kepulauan Seribu Perpanjang Kontrak Kerja

Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

Senin, 28 September 2026 1423

PMI Jaksel CFD HI tiyo

Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

Minggu, 27 September 2026 1426

Penataan Kawasan Unggulan Ciracas nur

Penataan Kawasan Unggulan di Ciracas Usung Konsep Penghijauan Lingkungan

Jumat, 25 September 2026 1115

Pendamping KKMP pelatihan Dashboard Monitoring ist

Pendamping KKMP Dilatih Gunakan Dashboard

Kamis, 01 Oktober 2026 369

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks