Waspada! Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

Selasa, 15 Oktober 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1680

Masyarakat Diminta Waspada Modus Baru Penipuan

(Foto: Istimewa)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak.

"Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya,"

Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut.

Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ungkap Dwi, Selasa (15/10).

Ia mengatakan, pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.

“Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Kanwil DJP Jakpus Ajak 3.000 Wajib Pajak Jajal Kecanggihan Aplikasi Coretax

Kanwil DJP Jakpus Ajak 3.000 WP Jajal Kecanggihan Aplikasi Coretax

Selasa, 20 Agustus 2024 2531

Kanwil DJP Jakarta Pusat Catatkan Penerimaan Pajak 54,15 Triliun Rupiah

Kanwil DJP Jakarta Pusat Catatkan Penerimaan Pajak Rp 54,15 Triliun

Jumat, 16 Agustus 2024 2200

Kanwil DJP Jakarta Pusat Gelar Forum Konsultasi Publik

Tingkatkan Pelayanan Perpajakan, Kanwil DJP Jakpus Gelar Forum Konsultasi Publik

Rabu, 24 Juli 2024 1288

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 6473

LRT fase 1b gery ist

Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

Rabu, 13 Mei 2026 1172

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1401

Sapi Kurban dok

Pemprov DKI Pastikan Pelaksanaan Kurban Berjalan Tertib dan Higienis

Rabu, 13 Mei 2026 947

Monas dok2

Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Terbitnya Keppres

Rabu, 13 Mei 2026 796

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks