Picu Tawuran, Izin Ormas Bisa Dicabut

Selasa, 11 Agustus 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 4697

Berbuat Kekerasan 3 Kali Ormas Bisa Dibubarkan

(Foto: Ilustrasi)

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang berbuat pelanggaran hukum dapat dibubarkan. Terlebih, bagi ormas yang memicu tawuran hingga menyebabkan timbulnya korban jiwa.

Apabila tetap melakukan kekerasan meskipun anggota ormasnya sudah dikenakan sanksi, dan lebih dari tiga kali bisa dicabut izin ormasnya

"Apabila tetap melakukan kekerasan meskipun anggota ormasnya sudah dikenakan sanksi, dan lebih dari tiga kali bisa dicabut izin ormasnya," ujar Kombes Pol Umar Faroq, Kapolres Metro Jakarta Timur, Senin (11/8).

Dikatakan Umar, tindakan tegas itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sehingga, setiap ormas wajib melakukan pembinaan dan pembelajaran bagi anggotanya agar tidak berbuat anarkis yang akhirnya berujung pada tindakan kriminal. "Harus ada pembinaan dan pembelajaran juga ke anggotanya," ucap Umar.

Namun begitu, lanjut Umar, pihaknya tidak berhak untuk melakukan pembubaran ormas. Sebab yang berwenang membubarkannya yakni Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. "Penegakannya nanti akan dilaksanakan oleh Pemda," katanya.

Hal ini diungkapkan setelah terjadinya bentrokan yang melibatkan anggota sebuah ormas dan warga di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur beberapa hari lalu. Dalam kejadian itu, seorang wanita dan seorang pemuda menjadi korban penganiayaan hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Kramatjati.

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil menangkap tujuh anggota ormas yakni SY (27), HA (26), MU (35), PA (23), DH (32), DS (33), dan Y (35). "Mereka dijerat  pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan adanya korban, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bentrok Ormas, Puluhan Pedagang Pasar Gembrong Merugi

Pasar Gembrong Ricuh, Pedagang Merugi

Sabtu, 08 Agustus 2015 5189

Bentrok Pasar Gembrong, Ahok Serahkan ke Polisi

Ricuh Pasar Gembrong, Ahok Serahkan ke Polisi

Senin, 10 Agustus 2015 2381

Lahan Bekas Kebakaran Pasar Gembrong Akan Dibangun Rusun

Lahan Bekas Kebakaran Pasar Gembrong Diusulkan Dibangun Rusun

Rabu, 05 Agustus 2015 5230

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2379

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2454

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1751

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 584

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 1006

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks