Kapal Ojek Wajib Dilengkapi Alat Keselamatan

Sabtu, 08 Agustus 2015 Reporter: Suparni Editor: Widodo Bogiarto 4525

Tak Hanya Perijinan,Kapal Wajib Sertakan Alat Keselamatan

(Foto: Suparni)

Menyusul rencana pemberlakuan tiket pada September mendatang, seluruh pemilik kapal ojek yang melayani penyeberangan ke Kepulauan Seribu, diwajibkan untuk melengkapi kapalnya dengan sejumlah peralatan keselamatan penumpang.

Kapal harus dilengkapi kursi, rakit keselamatan dan baju penolong atau life jacket yang sesuai dengan kapasitas kapal

“Kapal harus dilengkapi kursi, rakit keselamatan dan baju penolong atau life jacket yang sesuai dengan kapasitas kapal," kata Hermanta, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Klas III Pelabuhan Sunda Kelapa, Sabtu (8/8).

Selain itu, kata Hermanta, pemilik kapal juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan dari 17 persyaratan perizinan agar kapal dinyatakan laik jalan. Ia mengaku memberikan kelonggaran pengajuan perizinan  hingga Oktober mendatang.

"Silahkan mengurus perizinan. Gratis tidak ada pungutan," ujar Hermanta.

Hermanta mengungkapkan, dalam mengurus perizinan, selain membawa dokumen yang dibutuhkan, pemilik diminta membawa kapalnya ke Pelabuhan Kali Adem agar dapat diperiksa kelengkapan kapalnya.

BERITA TERKAIT
Pemkab Kepulauan Seribu Benahi Kapal Penumpang

Pemkab Kepulauan Seribu Benahi Kapal Penumpang

Kamis, 16 Juli 2015 4142

Tiket Kapal Ojek Sepakat Diberlakukan Bulan September

September, Tiket Kapal Ojek Diberlakukan

Sabtu, 08 Agustus 2015 7031

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 881

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 802

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1163

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 600

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1107

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks