Pemkab Kepulauan Seribu Benahi Kapal Penumpang

Kamis, 16 Juli 2015 Reporter: Suparni Editor: Widodo Bogiarto 3963

Pemkab Kepulauan Seribu Benahi Kapal Penumpang

(Foto: Suparni)

Menjelang pemindahan dermaga khusus penumpang ke Kali Adem, Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu makin gencar melakukan sosialisasi penertiban kapal ojek yang belum memenuhi standar keselamatan serta kelengkapan perizinan. Sebelumnya seluruh aktivitas penyeberangan penumpang melalui Dermaga Muara Angke.

Untuk mendapatkan surat izin berlayar, kapal ojek harus memenuhi syarat-syarat administrasi

"Untuk mendapatkan surat izin berlayar, kapal ojek harus memenuhi syarat-syarat administrasi. Kapal juga harus dilengkapi alat keselamatan penumpang yang harus disesuaikan dengan jumlah penumpang sesuai kapasitasnya," jelas Budi Utomo, Plt Bupati Kepulauan Seribu, Kamis (17/7).

Budi menegaskan, apabila kapal ojek tidak melengkapi surat izin berlayar dan alat kelengkapan keselamatan penumpang, maka tidak boleh bersandar ke Dermaga Kali Adem.

"Nantinya kapal penyeberangan tidak bercampur dengan kapal nelayan, seperti di Muara Angke," ujar Budi.

BERITA TERKAIT
Polisi Beri Peringatan Keras Terkait Pelanggaran Kapal

Lebihi Muatan, Pemilik Kapal akan Dipidanakan

Rabu, 15 Juli 2015 3630

Koperasi Kapal Ojek Usulkan Pemberlakuan Tiket

Koperasi Kapal Ojek Usulkan Pemberlakuan Tiket

Selasa, 14 Juli 2015 4666

Kapal Ojek, Transportasi Alternatif di Kepulauan Seribu

Kapal Ojek, Transportasi Alternatif di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Juli 2015 5372

10 Kapal Dishubtrans Segera Beroperasi

10 Kapal Dishubtrans Segera Beroperasi

Senin, 11 Mei 2015 4037

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469491

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309201

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261401

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196962

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194745

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik