Tekan Penyebaran DBD, Satpol PP Jaktim Terapkan Sanksi Denda

Senin, 03 Juni 2024 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 2088

Ditemukan Jentik Nyamuk, Warga Bakal Dikenai Sanksi Rp 50 Juta

(Foto: Istimewa)

Dalam upaya menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD), jajaran Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.

Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda ini mengacu pada pasal 21 jo 22 ayat 1  Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD. Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.

Sebelum dikenakan sanksi, menurut Budhy, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN, akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," beber Budhy, Senin (3/6).

Menurutnya, jika surat peringatan pertama tidak diindahkan dan pada saat  PSN pekan berikutnya masih ditemukan jentik nyamuk, maka akan diberikan surat peringatan kedua.

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," ungkap Budhy.

Sementara, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menyatakan, pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kegiatan PSN 3M plus. Agar kasus DBD itu dapat ditekan semaksimal mungkin," tegasnya.

Dia mengungkapkan, kasus kumulatif DBD dari Januari hingga 29 Mei lalu tercatat ada 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan. Rinciannya adalah, Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.

Kemudian Kecmatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.

Disebutkan Herwin, berdasarkan hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan yang dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN.

Dari jumlah itu diketahui jumlah rumah positif (+) jentik ada 2.667 dan yang negatif (-) jentik ada 35.988 atau angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen.

BERITA TERKAIT
Pemkot Jaktim Bahas Delapan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

Pemkot Jaktim Bahas Delapan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

Rabu, 29 Mei 2024 1243

 Jaktim Akan Terus Dorong Balita Ikuti Imunisasi Dasar Lengkap

Jaktim Terus Gencarkan Imunisasi Dasar Lengkap Balita

Rabu, 15 Mei 2024 1516

Pimpin PSN di Duren Sawit, Anwar Temukan Jentik Nyamuk

Pimpin PSN di Duren Sawit, Anwar Temukan Jentik Nyamuk

Jumat, 03 Mei 2024 3197

 Angka DBD Tertinggi, Camat Cakung Grebek Jentik Nyamuk di Kelurahan Cakung Barat

Camat Cakung Gerebek Jentik Nyamuk di Wilayah Cakung Barat

Selasa, 30 April 2024 3300

 Anwar Ajak Jajarannya Tekan DBD Melalui Gerakan PSN 3M Plus

Anwar Ajak Jajarannya Tekan DBD Melalui Gerakan PSN 3M Plus

Senin, 29 April 2024 2819

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2299

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2230

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1689

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 955

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1342

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks