Dinas PPKUKM Tekankan Pentingnya Sertifikasi HAKI Bagi Pelaku Usaha

Kamis, 16 Mei 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1479

Dinas PPKUKM DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

(Foto: Folmer)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar sosialisasi pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha.

Pelaku usaha IKM di Jakarta wajib mendaftarkan hak kekayaan intelektual

Sosialisasi ini merupakan salah satu acara dalam rangkaian Business Matching Batch XII Tahun 2024 yang berlangsung di lantai dasar Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta.

Narasumber yang hadir dalam sosialisasi yakni Pemeriksa Merek Madya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Sherry Arisanti.

Kepala Subkelompok Pengembangan Industri Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Olansons Girsang mengatakan, kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 100 pelaku industri kecil menengah (IKM) binaan yang belum memiliki sertifikasi HAKI.

"Pelaku usaha IKM di Jakarta wajib mendaftarkan hak kekayaan intelektual karena terkait dengan merek dan logo usaha yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal HAKI Kemenkum HAM," ujar Olansons Girsang, Kamis (16/5).

Ia memaparkan, sejak tahun 2015 hingga akhir 2023 telah menfasilitasi sebanyak 11.611 pelaku usaha binaan untuk mendaftarkan merek usaha ke Dirjen HAKI Kemenkum HAM.

"Selama 2024, kami akan menfasilitasi sebanyak 5.090 pelaku usaha untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual," paparnya.

Pemeriksa Merek Madya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Sherry Arisanti menjelaskan, pendaftaran merek dan logo oleh para pelaku usaha binaan Pemprov DKI sangat penting guna mengantisipasi gugatan dari pihak lain di kemudian hari.

"Ini keuntungan sehingga bila usaha yang dijalankan semakin besar tidak ada gugatan terkait merek yang sudah banyak dikenal orang," katanya.

Ia menambahkan, proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual oleh pelaku usaha hingga terbit sertifikat sesuai aturan yang berlaku berlangsung selama sembilan bulan lamanya.

"Setelah pelaku usaha mendaftar, kami mempublikasikan merek yang diajukan selama 60 hari kepada publik. Jika tidak ada penolakan, permohonan dilanjutkan hingga diterbitkan sertifikat hak kekayaan intelektual," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Terima Penghargaan dari Kemenkumham Atas Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Pemprov DKI Terima Penghargaan Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Jumat, 27 Oktober 2023 6909

DKI Terima Penghargaan dari Kemenkumham Atas Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Pemprov DKI Terima Penghargaan Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Jumat, 27 Oktober 2023 6909

Disparekraf DKI Tekankan Pentingnya Perlindungan Merek

Gelar Pelatihan Jakarta Intellectual Property, Disparekraf DKI Tekankan Pentingnya Perlindungan Merek

Jumat, 02 September 2022 2374

Dinas PE Bakal Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang 1.000 IKM

Dinas PE Bakal Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang 1.000 IKM

Jumat, 08 Maret 2019 3156

Pemprov DKI Biayai Pendaftaran Hak Merek 1.000 Jakpreneur Tahun Ini

Pemprov DKI Biayai Pendaftaran Hak Merek 1.000 Jakpreneur Tahun Ini

Kamis, 08 April 2021 2620

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 5974

LRT fase 1b gery ist

Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

Rabu, 13 Mei 2026 878

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1218

Monas dok2

Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Terbitnya Keppres

Rabu, 13 Mei 2026 738

Hewan kurban sapi bilal

Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

Selasa, 12 Mei 2026 1080

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks