Dinas PPKUKM Tekankan Pentingnya Sertifikasi HAKI Bagi Pelaku Usaha

Kamis, 16 Mei 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 682

Dinas PPKUKM DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

(Foto: Folmer)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar sosialisasi pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha.

Pelaku usaha IKM di Jakarta wajib mendaftarkan hak kekayaan intelektual

Sosialisasi ini merupakan salah satu acara dalam rangkaian Business Matching Batch XII Tahun 2024 yang berlangsung di lantai dasar Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta.

Narasumber yang hadir dalam sosialisasi yakni Pemeriksa Merek Madya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Sherry Arisanti.

Kepala Subkelompok Pengembangan Industri Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Olansons Girsang mengatakan, kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 100 pelaku industri kecil menengah (IKM) binaan yang belum memiliki sertifikasi HAKI.

"Pelaku usaha IKM di Jakarta wajib mendaftarkan hak kekayaan intelektual karena terkait dengan merek dan logo usaha yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal HAKI Kemenkum HAM," ujar Olansons Girsang, Kamis (16/5).

Ia memaparkan, sejak tahun 2015 hingga akhir 2023 telah menfasilitasi sebanyak 11.611 pelaku usaha binaan untuk mendaftarkan merek usaha ke Dirjen HAKI Kemenkum HAM.

"Selama 2024, kami akan menfasilitasi sebanyak 5.090 pelaku usaha untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual," paparnya.

Pemeriksa Merek Madya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Sherry Arisanti menjelaskan, pendaftaran merek dan logo oleh para pelaku usaha binaan Pemprov DKI sangat penting guna mengantisipasi gugatan dari pihak lain di kemudian hari.

"Ini keuntungan sehingga bila usaha yang dijalankan semakin besar tidak ada gugatan terkait merek yang sudah banyak dikenal orang," katanya.

Ia menambahkan, proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual oleh pelaku usaha hingga terbit sertifikat sesuai aturan yang berlaku berlangsung selama sembilan bulan lamanya.

"Setelah pelaku usaha mendaftar, kami mempublikasikan merek yang diajukan selama 60 hari kepada publik. Jika tidak ada penolakan, permohonan dilanjutkan hingga diterbitkan sertifikat hak kekayaan intelektual," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Terima Penghargaan dari Kemenkumham Atas Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Pemprov DKI Terima Penghargaan Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Jumat, 27 Oktober 2023 6158

DKI Terima Penghargaan dari Kemenkumham Atas Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Pemprov DKI Terima Penghargaan Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Jumat, 27 Oktober 2023 6158

Disparekraf DKI Tekankan Pentingnya Perlindungan Merek

Gelar Pelatihan Jakarta Intellectual Property, Disparekraf DKI Tekankan Pentingnya Perlindungan Merek

Jumat, 02 September 2022 1838

Dinas PE Bakal Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang 1.000 IKM

Dinas PE Bakal Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang 1.000 IKM

Jumat, 08 Maret 2019 2616

Pemprov DKI Biayai Pendaftaran Hak Merek 1.000 Jakpreneur Tahun Ini

Pemprov DKI Biayai Pendaftaran Hak Merek 1.000 Jakpreneur Tahun Ini

Kamis, 08 April 2021 1772

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468401

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307148

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 284974

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283896

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282570

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks