Dinas PPKUKM Tekankan Pentingnya Sertifikasi HAKI Bagi Pelaku Usaha

Kamis, 16 Mei 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1253

Dinas PPKUKM DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

(Foto: Folmer)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar sosialisasi pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha.

Pelaku usaha IKM di Jakarta wajib mendaftarkan hak kekayaan intelektual

Sosialisasi ini merupakan salah satu acara dalam rangkaian Business Matching Batch XII Tahun 2024 yang berlangsung di lantai dasar Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta.

Narasumber yang hadir dalam sosialisasi yakni Pemeriksa Merek Madya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Sherry Arisanti.

Kepala Subkelompok Pengembangan Industri Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Olansons Girsang mengatakan, kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 100 pelaku industri kecil menengah (IKM) binaan yang belum memiliki sertifikasi HAKI.

"Pelaku usaha IKM di Jakarta wajib mendaftarkan hak kekayaan intelektual karena terkait dengan merek dan logo usaha yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal HAKI Kemenkum HAM," ujar Olansons Girsang, Kamis (16/5).

Ia memaparkan, sejak tahun 2015 hingga akhir 2023 telah menfasilitasi sebanyak 11.611 pelaku usaha binaan untuk mendaftarkan merek usaha ke Dirjen HAKI Kemenkum HAM.

"Selama 2024, kami akan menfasilitasi sebanyak 5.090 pelaku usaha untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual," paparnya.

Pemeriksa Merek Madya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Sherry Arisanti menjelaskan, pendaftaran merek dan logo oleh para pelaku usaha binaan Pemprov DKI sangat penting guna mengantisipasi gugatan dari pihak lain di kemudian hari.

"Ini keuntungan sehingga bila usaha yang dijalankan semakin besar tidak ada gugatan terkait merek yang sudah banyak dikenal orang," katanya.

Ia menambahkan, proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual oleh pelaku usaha hingga terbit sertifikat sesuai aturan yang berlaku berlangsung selama sembilan bulan lamanya.

"Setelah pelaku usaha mendaftar, kami mempublikasikan merek yang diajukan selama 60 hari kepada publik. Jika tidak ada penolakan, permohonan dilanjutkan hingga diterbitkan sertifikat hak kekayaan intelektual," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Terima Penghargaan dari Kemenkumham Atas Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Pemprov DKI Terima Penghargaan Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Jumat, 27 Oktober 2023 6764

DKI Terima Penghargaan dari Kemenkumham Atas Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Pemprov DKI Terima Penghargaan Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Jumat, 27 Oktober 2023 6764

Disparekraf DKI Tekankan Pentingnya Perlindungan Merek

Gelar Pelatihan Jakarta Intellectual Property, Disparekraf DKI Tekankan Pentingnya Perlindungan Merek

Jumat, 02 September 2022 2271

Dinas PE Bakal Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang 1.000 IKM

Dinas PE Bakal Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang 1.000 IKM

Jumat, 08 Maret 2019 3018

Pemprov DKI Biayai Pendaftaran Hak Merek 1.000 Jakpreneur Tahun Ini

Pemprov DKI Biayai Pendaftaran Hak Merek 1.000 Jakpreneur Tahun Ini

Kamis, 08 April 2021 2415

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 791

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 854

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1651

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 917

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 642

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks