Dinas PPKUKM Tekankan Pentingnya Sertifikasi HAKI Bagi Pelaku Usaha

Kamis, 16 Mei 2024 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1356

Dinas PPKUKM DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

(Foto: Folmer)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menggelar sosialisasi pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha.

Pelaku usaha IKM di Jakarta wajib mendaftarkan hak kekayaan intelektual

Sosialisasi ini merupakan salah satu acara dalam rangkaian Business Matching Batch XII Tahun 2024 yang berlangsung di lantai dasar Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta.

Narasumber yang hadir dalam sosialisasi yakni Pemeriksa Merek Madya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Sherry Arisanti.

Kepala Subkelompok Pengembangan Industri Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Olansons Girsang mengatakan, kegiatan sosialisasi diikuti sebanyak 100 pelaku industri kecil menengah (IKM) binaan yang belum memiliki sertifikasi HAKI.

"Pelaku usaha IKM di Jakarta wajib mendaftarkan hak kekayaan intelektual karena terkait dengan merek dan logo usaha yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal HAKI Kemenkum HAM," ujar Olansons Girsang, Kamis (16/5).

Ia memaparkan, sejak tahun 2015 hingga akhir 2023 telah menfasilitasi sebanyak 11.611 pelaku usaha binaan untuk mendaftarkan merek usaha ke Dirjen HAKI Kemenkum HAM.

"Selama 2024, kami akan menfasilitasi sebanyak 5.090 pelaku usaha untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual," paparnya.

Pemeriksa Merek Madya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Sherry Arisanti menjelaskan, pendaftaran merek dan logo oleh para pelaku usaha binaan Pemprov DKI sangat penting guna mengantisipasi gugatan dari pihak lain di kemudian hari.

"Ini keuntungan sehingga bila usaha yang dijalankan semakin besar tidak ada gugatan terkait merek yang sudah banyak dikenal orang," katanya.

Ia menambahkan, proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual oleh pelaku usaha hingga terbit sertifikat sesuai aturan yang berlaku berlangsung selama sembilan bulan lamanya.

"Setelah pelaku usaha mendaftar, kami mempublikasikan merek yang diajukan selama 60 hari kepada publik. Jika tidak ada penolakan, permohonan dilanjutkan hingga diterbitkan sertifikat hak kekayaan intelektual," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Terima Penghargaan dari Kemenkumham Atas Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Pemprov DKI Terima Penghargaan Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Jumat, 27 Oktober 2023 6828

DKI Terima Penghargaan dari Kemenkumham Atas Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Pemprov DKI Terima Penghargaan Capaian Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM

Jumat, 27 Oktober 2023 6828

Disparekraf DKI Tekankan Pentingnya Perlindungan Merek

Gelar Pelatihan Jakarta Intellectual Property, Disparekraf DKI Tekankan Pentingnya Perlindungan Merek

Jumat, 02 September 2022 2320

Dinas PE Bakal Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang 1.000 IKM

Dinas PE Bakal Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang 1.000 IKM

Jumat, 08 Maret 2019 3094

Pemprov DKI Biayai Pendaftaran Hak Merek 1.000 Jakpreneur Tahun Ini

Pemprov DKI Biayai Pendaftaran Hak Merek 1.000 Jakpreneur Tahun Ini

Kamis, 08 April 2021 2519

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2311

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2271

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1692

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 965

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks