Ahok: Koruptor Harusnya Dimiskinkan

Kamis, 06 Agustus 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 6625

Hukuman Mati Koruptor, Ini Kata Ahok

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengusulkan pejabat yang terbukti melakukan korupsi agar dimiskinkan. Hukuman memiskinkan ini lebih efektif ketimbang memberlakukan hukuman mati.

Saya bilang lebih baik pemiskinan saja. Terus nggak dapat grasi dari presiden dan tidak ada pemotongan tahanan

Menurut Ahok, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera. Selain itu, pejabat bersangkutan masih bisa menyewa pengacara handal untuk membebaskan dari segala tuntutan.

"Namanya wacana apa juga boleh. Kalau wacana saya lebih baik miskinkan semua keluarganya yang ketahuan duitnya dari si koruptor. Baru orang takut. Orang mah gak takut mati," kata Ahok di Balaikota, Kamis (6/8).

Ahok memberikan contoh penerapan hukuman mati terhadap pengedar narkoba yang sejauh ini kurang berhasil. Karena pengedar masih tetap banyak dan terbebas dari jerat hukum lantaran menyewa pengacara handal.

"Kenapa orang berani ngantar narkoba. Padahal hukumannya mati. Karena kekayaannya gede. Kalau nggak ketangkap terus pakai pengacara yang hebat. Bisa ke PTUN lagi, digagalin lagi," ujar Ahok.

Atas dasar itulah Ahok kemudian mengusulkan agar koruptor untuk dimiskinkan. Selain itu, grasi dan pemotongan masa tahanan juga diusulkan untuk tidak diberikan kepada koruptor.

"Saya bilang lebih baik pemiskinan saja. Terus nggak dapat grasi dari presiden dan tidak ada pemotongan tahanan," tegas Ahok.

Selain itu, untuk menghindari mendapatkan remisi terus menerus, koruptor juga tidak diperbolehkan pindah-pindah penjara. "Terus nggak boleh pindah-pindah penjara. Karena tiap kali pindah penjara modusnya tuh pindah satu dapat remisi. Pindah lagi remisi. Pindah lagi cari yang sejuk, yang gede. Keluar masih kaya raya," paparnya.

Hukuman mati bagi koruptor memang dimungkinkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Akan tetapi, dalam pasal itu diatur bahwa hukuman mati bagi koruptor hanya bisa dijatuhkan apabila seseorang melakukan korupsi pada saat negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi, dan moneter, atau jika korupsi dilakukan berulang.

BERITA TERKAIT
Djarot: Pejabat Publik Wajib Serahkan LHKPN

Djarot: Pejabat Publik Wajib Serahkan LHKPN

Jumat, 10 Juli 2015 6580

gub majelis rasullallah

Majelis Rasulullah Dukung Ahok Berantas Korupsi

Jumat, 06 Maret 2015 47629

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjamin situasi di ibu kota teta

Basuki Janji Pejabat Nakal Langsung Dicopot

Senin, 18 Agustus 2014 6806

djarot

PNS DKI Bersih-bersih Tikus di Balaikota

Minggu, 17 Mei 2015 4759

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9249

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3221

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3639

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1935

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1506

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks