Ahok: Koruptor Harusnya Dimiskinkan

Kamis, 06 Agustus 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 6496

Hukuman Mati Koruptor, Ini Kata Ahok

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengusulkan pejabat yang terbukti melakukan korupsi agar dimiskinkan. Hukuman memiskinkan ini lebih efektif ketimbang memberlakukan hukuman mati.

Saya bilang lebih baik pemiskinan saja. Terus nggak dapat grasi dari presiden dan tidak ada pemotongan tahanan

Menurut Ahok, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera. Selain itu, pejabat bersangkutan masih bisa menyewa pengacara handal untuk membebaskan dari segala tuntutan.

"Namanya wacana apa juga boleh. Kalau wacana saya lebih baik miskinkan semua keluarganya yang ketahuan duitnya dari si koruptor. Baru orang takut. Orang mah gak takut mati," kata Ahok di Balaikota, Kamis (6/8).

Ahok memberikan contoh penerapan hukuman mati terhadap pengedar narkoba yang sejauh ini kurang berhasil. Karena pengedar masih tetap banyak dan terbebas dari jerat hukum lantaran menyewa pengacara handal.

"Kenapa orang berani ngantar narkoba. Padahal hukumannya mati. Karena kekayaannya gede. Kalau nggak ketangkap terus pakai pengacara yang hebat. Bisa ke PTUN lagi, digagalin lagi," ujar Ahok.

Atas dasar itulah Ahok kemudian mengusulkan agar koruptor untuk dimiskinkan. Selain itu, grasi dan pemotongan masa tahanan juga diusulkan untuk tidak diberikan kepada koruptor.

"Saya bilang lebih baik pemiskinan saja. Terus nggak dapat grasi dari presiden dan tidak ada pemotongan tahanan," tegas Ahok.

Selain itu, untuk menghindari mendapatkan remisi terus menerus, koruptor juga tidak diperbolehkan pindah-pindah penjara. "Terus nggak boleh pindah-pindah penjara. Karena tiap kali pindah penjara modusnya tuh pindah satu dapat remisi. Pindah lagi remisi. Pindah lagi cari yang sejuk, yang gede. Keluar masih kaya raya," paparnya.

Hukuman mati bagi koruptor memang dimungkinkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Akan tetapi, dalam pasal itu diatur bahwa hukuman mati bagi koruptor hanya bisa dijatuhkan apabila seseorang melakukan korupsi pada saat negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi, dan moneter, atau jika korupsi dilakukan berulang.

BERITA TERKAIT
Djarot: Pejabat Publik Wajib Serahkan LHKPN

Djarot: Pejabat Publik Wajib Serahkan LHKPN

Jumat, 10 Juli 2015 6477

gub majelis rasullallah

Majelis Rasulullah Dukung Ahok Berantas Korupsi

Jumat, 06 Maret 2015 47528

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjamin situasi di ibu kota teta

Basuki Janji Pejabat Nakal Langsung Dicopot

Senin, 18 Agustus 2014 6710

djarot

PNS DKI Bersih-bersih Tikus di Balaikota

Minggu, 17 Mei 2015 4681

BERITA POPULER
Pramono Sebut RW Kumuh di Jakarta Menurun Drastis, Jadi 211 RW

Pramono Sebut RW Kumuh di Jakarta Menurun Drastis

Rabu, 06 Mei 2026 1105

Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 972

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 908

Pajak Kendaraan listrik jati

Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Dukung Kampanye Energi Bersih

Selasa, 05 Mei 2026 702

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1254

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks