KI Gaungkan Keterbukaan Informasi Publik di Tayangan Perdana Podcast PPID DKI

Sabtu, 16 Maret 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 8519

KI DKI Suarakan Keterbukaan Informasi melalui Podcast

(Foto: Anita Karyati)

Pentingnya keterbukaan informasi publik digaungkan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, saat tampil sebagai narasumber dalam tayangan perdana Podcast  "OKE SIP" (Obrolan Kekinian Seputar Informasi Publik) yang digagas PPID Provinsi DKI Jakarta,

Badan publik harus menerapkan UU KIP 14/2008 untuk berikan layanan terbaik bagi masyarakat

Dalam perbincangan yang dipandu Ketua Sub Kelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Harry Sanjaya ini, Luqman menyampaikan  agar badan-badan publik di Jakarta menjadikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai kebutuhan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Badan publik harus menerapkan UU KIP 14/2008 tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara substantif untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Luqman, Sabtu (16/3).

Luqman menegaskan, UU KIP 14/2008 bisa menjadi spirit sekaligus momentum untuk memperkuat tata kelola data dan informasi di setiap badan publik.

Ketika badan publik bekerja maksimal, ucap Luqman, akan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kinerja yang dilakukan setiap badan publik.

"Data itu penting, dengan data dapat mengatur kebijakan yang sesuai dan mengetahui kebutuhan yang menjadi harapan publik," ujarnya.

Menurutnya, ketika masyarakat dapat mengakses informasi yang dikerjakan oleh badan publik, maka  akan ada masukan terhadap informasi yang diberikan tersebut. Hal ini akan berdampak pada perbaikan program di setiap badan publik.

Namun, Luqman juga tak memungkiri bahwa ada sekelompok orang yang memanfaatkan keterbukaan informasi untuk tujuan tertentu, seperti menekan badan publik dan motif lainnya.

"Dahulu, mata air informasi hanya berasal dari pemerintah. Namun, saat ini publik telah mendapatkan banyak akses informasi, bahkan sudah mengalami banjir informasi," tukasnya.

Ia mengharapkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak hanya menjadi hal yang bersifat administratif, tetapi juga substantif untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan benar dan akurat. Proses ini harus terus berjalan, dan akses informasi publik harus kuat, sehingga pondasi akses keterbukaan informasi perlu disiapkan.

"Kami menemukan fakta bahwa SDM masih menjadi kendala di badan publik. Terutama pada goodwill dan kesadaran pimpinan serta jajaran badan publik. Hal tersebut menjadi kesadaran bahwa UU KIP memiliki banyak manfaat bagi badan publik," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
KI DKI Gelar Visitasi Monev ke Dinas PPAPP DKI

Komisi Informasi DKI Gelar Visitasi Monev ke Dinas PPAPP

Selasa, 05 Maret 2024 7484

KI - Disdik DKI Sepakat Gelar Sosialisasi KIP di Seluruh Sekolah

KI - Disdik DKI Sepakat Sosialisasikan KIP bagi Pelaksana Sekolah Tingkat Menengah

Selasa, 05 Maret 2024 7711

 KI - Biro Umum DKI Bahas Persiapan Bimtek E - Monev 2024

KI - Biro Umum Setda DKI Bahas Persiapan Bimtek E - Monev 2024

Jumat, 01 Maret 2024 8683

KI Provinsi DKI Resmikan Program Podski

KI Provinsi DKI Luncurkan Program Podski

Kamis, 07 Maret 2024 8638

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 2951

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2610

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2244

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2837

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2710

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks