Tahun 2023, UP PM-PTSP Kelapa Gading Barat Layani 1.437 Permohonan

Senin, 15 Januari 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 7440

UP PM-PTSP Kelapa Gading Telah Layani 1.437 Pemohon

(Foto: Anita Karyati)

Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara telah melayani sebanyak 1.437 permohonan izin dan non-izin secara online dan offline di tahun 2023.

Mudah dan cepat

Kepala UP PM-PTSP Kelurahan Kelapa Gading, Qory Fitria mengatakan, layanan perizinan mayoritas diajukan melalui sistem online melalui situs resmi jakevo.jakarta.go.id atau dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna ponsel Android. Sementara, untuk layanan offline hanya melayani permohonan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

"Di PTSP kami untuk layanan manual hanya IPTM, selebihnya sudah secara online untuk mengajukan permohonan izin dan non-izin lainnya," ujarnya, Senin (14/1).

Ia merinci, pada 2023 pihaknya telah melayani 1.437 permohonan izin dan non-izin secara online sebanyak 1.088 permohonan. Sementara, untuk pengajuan secara offline ada 349 pemohon.

"Ada peningkatan jika dibandingkan tahun 2022 dengan jumlah 1.288 permohonan izin dan non-izin," terangnya.

Menurutnya, sebagian besar permohonan adalah terkait Surat Izin Praktik (SIP) dokter, perawat, serta bidan. Kemudian, perubahan alamat domisili yayasan atau organisasi, surat keterangan belum memiliki rumah hingga keterangan tidak mampu (SKTM).

Selain itu, kata Qory, UP PM-PTSP Kelapa Gading Barat juga melakukan pengawasan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebanyak 335 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI).

"Pengawasan LKPM atau pelaku usaha ini yang mempunyai nilai investasi atau modal lebih dari Rp 50 juta. Di Kelapa Gading Barat sendiri cukup banyak, jadi kegiatan kami sering ke lapangan untuk survei," bebernya.

Sementara itu, warga RT 09/02, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Haekal Nugroho (31) merasa senang dengan pelayanan yang saat ini dinilainya lebih mudah dan cepat.

"Hanya dengan mengunduh aplikasi kemudian memasukan keterangan permohonan, dalam waktu kurang dari 24 jam sudah terbit suratnya," ungkapnya.

Ia menuturkan, pernah mengajukan surat keterangan belum memiliki rumah untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR ) melalui UP PM-PTSP Kelurahan Kelapa Gading Barat.

"Mudah dan cepat, kita bisa mengurus sendiri berbagai kebutuhan perizinan dan non-perizinan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Role Model, Mal Pelayanan Publik DKI, Diapresiasi, Ombudsman RI

Jadi Role Model, Mal Pelayanan Publik DKI Diapresiasi Ombudsman RI

Sabtu, 16 Desember 2023 8492

UP PMTSP Kepulauan Seribu Layanin 1.556 Permohonan Selama 2023

PTK Tahun 2023 di Kepulauan Seribu Layani 1.556 Permohonan

Kamis, 04 Januari 2024 7505

 DKI Raih Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari KemenPANRB

DKI Raih Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari KemenPANRB

Rabu, 22 November 2023 8157

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2493

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1200

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 958

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 506

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1101

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks