Tahun 2023, UP PM-PTSP Kelapa Gading Barat Layani 1.437 Permohonan

Senin, 15 Januari 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 7081

UP PM-PTSP Kelapa Gading Telah Layani 1.437 Pemohon

(Foto: Anita Karyati)

Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara telah melayani sebanyak 1.437 permohonan izin dan non-izin secara online dan offline di tahun 2023.

Mudah dan cepat

Kepala UP PM-PTSP Kelurahan Kelapa Gading, Qory Fitria mengatakan, layanan perizinan mayoritas diajukan melalui sistem online melalui situs resmi jakevo.jakarta.go.id atau dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna ponsel Android. Sementara, untuk layanan offline hanya melayani permohonan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

"Di PTSP kami untuk layanan manual hanya IPTM, selebihnya sudah secara online untuk mengajukan permohonan izin dan non-izin lainnya," ujarnya, Senin (14/1).

Ia merinci, pada 2023 pihaknya telah melayani 1.437 permohonan izin dan non-izin secara online sebanyak 1.088 permohonan. Sementara, untuk pengajuan secara offline ada 349 pemohon.

"Ada peningkatan jika dibandingkan tahun 2022 dengan jumlah 1.288 permohonan izin dan non-izin," terangnya.

Menurutnya, sebagian besar permohonan adalah terkait Surat Izin Praktik (SIP) dokter, perawat, serta bidan. Kemudian, perubahan alamat domisili yayasan atau organisasi, surat keterangan belum memiliki rumah hingga keterangan tidak mampu (SKTM).

Selain itu, kata Qory, UP PM-PTSP Kelapa Gading Barat juga melakukan pengawasan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebanyak 335 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI).

"Pengawasan LKPM atau pelaku usaha ini yang mempunyai nilai investasi atau modal lebih dari Rp 50 juta. Di Kelapa Gading Barat sendiri cukup banyak, jadi kegiatan kami sering ke lapangan untuk survei," bebernya.

Sementara itu, warga RT 09/02, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Haekal Nugroho (31) merasa senang dengan pelayanan yang saat ini dinilainya lebih mudah dan cepat.

"Hanya dengan mengunduh aplikasi kemudian memasukan keterangan permohonan, dalam waktu kurang dari 24 jam sudah terbit suratnya," ungkapnya.

Ia menuturkan, pernah mengajukan surat keterangan belum memiliki rumah untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR ) melalui UP PM-PTSP Kelurahan Kelapa Gading Barat.

"Mudah dan cepat, kita bisa mengurus sendiri berbagai kebutuhan perizinan dan non-perizinan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Role Model, Mal Pelayanan Publik DKI, Diapresiasi, Ombudsman RI

Jadi Role Model, Mal Pelayanan Publik DKI Diapresiasi Ombudsman RI

Sabtu, 16 Desember 2023 8133

UP PMTSP Kepulauan Seribu Layanin 1.556 Permohonan Selama 2023

PTK Tahun 2023 di Kepulauan Seribu Layani 1.556 Permohonan

Kamis, 04 Januari 2024 7169

 DKI Raih Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari KemenPANRB

DKI Raih Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari KemenPANRB

Rabu, 22 November 2023 7636

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3021

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2670

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2313

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2912

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2772

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks