Pengurus PMI DKI Jakarta Diminta Jaga Netralitas

Jumat, 01 Desember 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 9097

Pengurus PMI DKI Jakarta Diminta Jaga Netralitas

(Foto: Istimewa)

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi DKI Jakarta, Sibrohmalisi mengingatkan dan mengimbau pengurus PMI Provinsi DKI Jakarta untuk tetap menjaga kenetralan dan tidak memihak pada gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Salah satu prinsip yang harus dijunjung tinggi

“Salah satu prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan Gerakan Kepalangmerahan Internasional adalah Kenetralan,” ujar Sibrohmalisi, Jumat (1/12).

Sibrohmalisi menyampaikan, prinsip ini mengandung arti bahwa dalam menjaga kepercayaan dari semua pihak, organisasi dan kegiatan kepalangmerahan tidak boleh berpihak pada kekuatan politik manapun dan tidak terlibat dalam kontroversi yang bersifat politis, rasial, keagamaan serta ideologis.

Imbauan ini menindaklanjuti surat edaran dari Pengurus Pusat PMI dengan Nomor 719/ORG/XI/2022 tanggal 8 November 2022 perihal Pedoman untuk Menjaga Prinsip Kenetralan Gerakan Kepalangmerahan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan implementasi dari prinsip kenetralan yang tertuang dalam Undang Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Dia menjelaskan, Pengurus yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPR/DPD atau calon anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota atau calon Kepala Daerah maupun tim sukses atau tim kampanye Pemilu tahun 2024 harus melaporkan kepada Pengurus Pusat PMI dan melakukan cuti (tidak aktif dalam kegiatan Kepalangmerahan).

“Dalam menjaga Prinsip Kenetralan Kepalangmerahan, Pengurus Pusat PMI dengan ini memberikan pedoman dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu mendatang,” ucapnya.

Adapun nilai-nilai yang tertuang dalam pedoman pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 sebagai berikut :

1. Bahwa sesuai ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI telah diatur pengertian Pengurus dan Pegawai;

2. Bagi Pengurus yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPR/DPD atau calon anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota atau calon Kepala Daerah maupun sebagai tim sukses dan atau tim kampanye, maka diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Pengurus wajib mengajukan status nonaktif kepada Ketua Umum PMI, terhitung sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum/KPU sampai dengan berakhirnya masa pemilihan;

b. Tugas dan kewenangan Pengurus yang berstatus nonaktif untuk sementara dialihkan kepada Pengurus lainnya yang ditetapkan sesuai dengan keputusan Ketua Umum PMI berdasarkan Rapat Pleno Pengurus;

c. Pengurus berstatus nonaktif yang mengikuti pemilu maupun menjadi tim sukses dan/atau tim kampanye dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan mengajukan Surat Permohonan kepada Ketua Umum PMI setelah diumumkan hasil pemilu oleh KPU.

Dia menambahkan, sebagai contoh bagi PMI provinsi lain, PMI Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pendataan dan melaporkan kepada Pengurus Pusat PMI perihal Pengurus yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPR/DPD atau calon anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota atau calon Kepala Daerah maupun sebagai tim sukses dan atau tim kampanye.

“Terakhir, saya kembali ingatkan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota PMI Provinsi DKI Jakarta pada momentum Pemilu untuk selalu berada di posisi tengah- tengah serta membantu masyarakat yang membutuhkan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Forkopimko Jaksel Pastikan Kesiapsiagaan Menghadapi Pemilu

Forkopimko Jaksel Pastikan Kesiapsiagaan Hadapi Pemilu

Jumat, 01 Desember 2023 8588

ASN Diminta Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

ASN Diminta Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Rabu, 15 November 2023 8672

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7137

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4828

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2251

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2517

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1148

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks