Jalankan Sistem Kerja WFH-WFO, BKD DKI Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Selasa, 22 Agustus 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 3788

Jalankan Sistem Kerja WFH-WFO, BKD DKI Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

(Foto: Nugroho Sejati)

Mulai Senin (21/8), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sistem kerja dari rumah (Working From Home/WFH) dan sistem kerja dari kantor (Working From Office/WFO), sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dari Rumah (WFH).

Jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD

Ketentuan ini dalam rangka mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43, sekaligus sebagai upaya menurunkan tingkat pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, dalam implementasinya, BKD menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya. Hal ini lantaran SKPD tersebut yang mengetahui tugas dan peran para pegawainya.

Terkait pengawasan, apabila ada pegawai ASN Provinsi DKI Jakarta yang melanggar panduan perilaku (code of conduct) sebagaimana tertera dalam SE tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD. Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan lakukan pemantauan dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya. Bagi pegawai yang WFH, sistem absensi dilakukan dengan aplikasi mobile dan wajib memakai pakaian dinas. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Etty, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Senin (21/8) malam.

Etty mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan dengan batasan paling banyak 50% pada 21 Agustus–21 Oktober 2023. Sementara, pada 4–7 September 2023, paling banyak 75%.

Perlu dicatat, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan kepada Perangkat Daerah/Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.

Pada hari pertama pemberlakuan sistem tersebut, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan WFH sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Sekda Nomor 34 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan kekuatan organisasi dan pelayanan.

Sampai dengan Senin (21/8) sore, BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat selama penerapan WFH. Ini menunjukkan respons positif sebagai awal dari implementasi langkah penerapan sistem kerja WFH-WFO. Hal tersebut merupakan momentum yang baik dalam mendukung komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berperan aktif mengurangi dampak pencemaran udara dan pengaturan lalu lintas berkenaan dengan kegiatan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta, serta meningkatkan efisiensi kerja melalui skema WFH-WFO.

“Kepatuhan terhadap ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ketua DPRD DKI Dukung Penerapan WFH 50 Persen

Ketua DPRD Dukung Pemprov DKI Terapkan WFH 50 Persen

Rabu, 16 Agustus 2023 4290

Pemprov DKI Uji Coba WFH

Pemprov DKI Uji Coba WFH bagi Pegawai Non-Pelayanan Langsung dan PJJ di Sekolah Sekitar Lokasi KTT ASEAN

Kamis, 17 Agustus 2023 9501

Ini Langkah Dinas LH DKI Meningkatkan Kualitas Udara di Jakarta

Ini Langkah Dinas LH Meningkatkan Kualitas Udara di Jakarta 

Sabtu, 19 Agustus 2023 12869

BERITA POPULER
Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Sudah Dibersihkan

Tumpukan Sampah di TPS RW 10 Penggilingan Tuntas Dibersihkan

Kamis, 08 Januari 2026 1294

 50 Kilogram Jagung Pulut Berhasil Dipanen dari Pulau Tidung Kecil

50 Kilogram Jagung Pulut Dipanen di Pulau Tidung Kecil

Rabu, 07 Januari 2026 1484

Proyek LRT Jakarta Fase 1B

Jakpro Konsisten Laksanakan Penugasan Strategis Sepanjang 2025

Kamis, 08 Januari 2026 1057

Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan Siang Nanti

Sebagian Jakarta Diprediksi Hujan Siang Nanti

Kamis, 08 Januari 2026 980

Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

Selasa, 06 Januari 2026 1105

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks