Pemprov DKI dan Korlantas Polri Siap Bentuk Satgas untuk Merazia Kendaraan Belum Uji Emisi

Sabtu, 12 Agustus 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 7610

satgas, razia, uji Emisi, kendaraan

(Foto: Ilustrasi)

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.

Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta

Rencana ini disampaikan pada Forum Group Discussion (FGD) Upaya Perbaikan Udara dari Sektor Transportasi di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, pada Jumat (11/8).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, DLH sudah menggalakkan uji emisi di Jakarta sejak 2020.

"Pergub Nomor 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta," ujar Asep dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.

Ia melanjutkan, perlu adanya langkah konkret agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor melaksanakan uji emisi secara masif.

"Kami akan godok mekanisme pembentukan satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," katanya.

Asep berharap, nantinya, sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Kepolisian RI.

"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," tutur Asep.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri Kompol Eko Rubiyanto mengatakan, Korlantas siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.

"Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi," ujar Eko.

Eko menambahkan bahwa konsep penertiban ini nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak.

"Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Bapenda/Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa Polisi akan menegur pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan mengarahkan untuk melakukan uji emisi di tempat yang telah disediakan oleh DLH dan Dishub.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menyebutkan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, sektor transportasi adalah penyumbang emisi terbanyak di Indonesia.

“Sektor transportasi menjadi penyumbang sumber emisi terbanyak di Indonesia, 44 persen emisi dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor. Kita harus bersinergi untuk menanggulanginya,” ujar Sigit.

Ia pun membandingkan kondisi di beberapa negara yang bisa menurunkan emisi dari sektor transportasi.

“Salah satunya adalah Bangkok, yang asalnya berada di peringkat satu, kini Bangkok berhasil turun ke peringkat 20 di seluruh dunia. Kita berharap juga demikian,” imbuhnya.

Regulasi Penegakan Hukum

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyebut, razia kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi sudah berada di level darurat, karena beban emisi di Jakarta sudah terlampau berat.

"Sebetulnya, razia emisi kendaraan ini merupakan amanat perundangan yang terabaikan. Maka, razia harus difokuskan terlebih dulu ke kendaraan bermotor," ungkapnya.

Adapun regulasi terkait razia kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar sudah diamanatkan dalam undang-undang, seperti Pasal 209 sampai Pasal 213 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Terakhir, ia memberikan saran kepada Pemprov DKI agar segera merazia kendaraan bermotor yang menambah beban emisi di Jakarta.

“Razia tidak perlu dilakukan setiap hari, cukup tiga bulan sekali. Ini akan membuat masyarakat lebih rajin memperbaiki kendaraannya,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Senior Country Coordinator Vital Strategies Imelda Maidir mengamplikasi urgensi penegakan sanksi gas buang kendaraan bermotor sebagai  strategi 'low-hanging fruit'.

“Uji emisi berkala dengan standar Euro 2 dapat menurunkan rata-rata 1,6 mg/m3 dan maksimum 5,7 mg/m3 konsentrasi udara ambien dan berkontribusi sebesar 32% terhadap target penurunan emisi 2030,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Konpers, Penyebab, Pencemaran Udara, Jakarta

Ini Penyebab dan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta

Jumat, 11 Agustus 2023 7659

Ini Strategi Dinas LH DKI Dalam Kendalikan Pencemaran Udara

Ini Strategi Dinas LH DKI Dalam Kendalikan Pencemaran Udara

Kamis, 10 Agustus 2023 5839

 85 Kendaraan Ikuti Uji Emisi Di Kantor Wali Kota Jaksel

85 Kendaraan Diuji Emisi di Kantor Wali Kota Jaksel

Rabu, 09 Agustus 2023 4285

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2916

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1242

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 499

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1282

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1085

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks