20 Spanduk Iklan Rokok di Cipinang Melayu Ditertibkan

Senin, 24 Juli 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 4873

20 Reklame Rokok di Cipinang Melayu Ditertibkan

(Foto: Nurito)

Sebanyak 20 spanduk iklan rokok ditertibkan petugas Satpol PP Kelurahan Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Senin (24/7). Penertiban dilakukan karena spanduk rokok tersebut melanggar peraturan yang berlaku di Jakarta.

Dalam kegiatan ini kami dibantu petugas PPSU

Kasatgas Pol PP Kelurahan Cipinang Melayu, Erwin mengatakan, penindakan terhadap spanduk atau poster iklan rokok ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame, Pergub DKI nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok di media luar ruang, serta Pergub 148 Tahun 2017 Pasal 45 tentang larangan penyelenggaraan iklan rokok atau zat adiktif lainnya di ruang indoor maupun outdoor.

"Hasil penindakan hari ini ada 20 spanduk rokok yang kita tertibkan. Setelah diamankan tentunya akan kita musnahkan," kata Erwin.

Dijelaskan Erwin, 20 spanduk iklan rokok ini ditertibkan di warung-warung yang tersebar di Jalan Jagur, Jalan PHB Sulaiman, Jalan Bali Raya, dan Jalan Harapan 3.

"Dalam kegiatan ini kami dibantu petugas PPSU," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Puluhan Personel Gabungan Bersihkan Kali Sunter

60 Personel Gabungan Bersihkan Kali Sunter

Kamis, 20 Juli 2023 4348

 150 Personel Gabungan Bersihkan Waduk Halim Perdanakusuma

150 Personel Gabungan Bersihkan Waduk Halim Perdanakusuma

Jumat, 21 Juli 2023 4609

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2299

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2232

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1689

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 955

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1342

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks