Layani 518 Izin & Non Izin, PTSP Bebas Pungli

Rabu, 08 Juli 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 7610

PTSP DKI Tangani 518 Izin Dan Non Izin

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi salah satu program unggulan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Petugas yang tersebar di 318 kantor cabang, seperti kantor kelurahan, kecamatan, walikota maupun Kabupaten Kepulauan Seribu, setiap hari melayani ribuan masyarakat yang mengurus berbagai perizinan.

Saya jamin seluruh petugas PTSP tidak menerima imbalan apapun dari kerja yang dilakukan

Layanan publik yang mulai diluncurkan pada Januari tahun ini dapat melayani 518 izin dan non izin. Kehadiran PTSP ini untuk mempercepat layanan masyarakat.

"Ini merupakan suatu revolusi, bukan lagi reformasi dari perjalanan pelayanan publik di ibu kota sehingga perlu adanya lompatan besar untuk pembenahan perizinan secara menyeluruh," kata Edy Junaedi, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedy kepada beritajakarta.com, Rabu (8/7).

Dalam perjalanan selama enam bulan lamanya, kata Edy, PTSP DKI selaku institusi satu pintu yang mendapat mandat telah menangani ratusan jenis perizinan di ibu kota.

"Belum ada ditemukan dalam satu kota adanya institusi yang mengurusi seluruh perizinan dalam satu pintu. Alhasil, diperlukan waktu dan orang - orang terpilih untuk mewujudkan kerja besar ini," ujar Edy.

Menurut Edy, sesuai standar Operasional Prosedur (SOP), dari 518 izin dan non izin yang ditangani oleh PTSP bisa berkembang menjadi 1.000 hingga 1.200 jenis perizinan. Misalnya, izin tenaga medis terdiri dari izin praktek dokter, apoteker dan bidan.

Edy menjelaskan, ratusan jenis perizinan yang saat ini ditangani oleh PTSP semula ditangani sebanyak 24 dari total 26 bidang.

"Ada beberapa bidang yang tidak ditangani PTSP, misalnya kependudukan yang masih ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di kelurahan. Tapi, pintu masuk untuk mengurus izin kependudukan masuk melalui PTSP," jelas Edy.

Edy memastikan tidak ada pungutan lain (pungli) kecuali setoran retribusi daerah bagi beberapa perizinan khusus yang ditetapkan oleh Pemprov DKI saat warga hendak mengurus perizinan di institusi PTSP.

"Saya jamin seluruh petugas PTSP tidak menerima imbalan apapun dari kerja yang dilakukan. Kami punya komite etik dan sanksi tegas siap dijatuhkan kepada petugas yang ketahuan menerima imbalan dari warga yang mengurus perizinan," pungkas Edy.

BERITA TERKAIT
Pelayanan Terpadu Keliling Layani Pengukuran 21 Kapal Besar

PTSP Kepulauan Seribu Utara Keluarkan 21 Izin Pas Kapal Besar

Kamis, 02 Juli 2015 6031

DKI Buka Layanan Pajak di Pusat Grosir Senen

DKI Buka Layanan Pajak di Pusat Grosir Senen

Kamis, 02 Juli 2015 4928

Minim Sosialisasi, PTSP Kantor Walikota Jaktim Cetak 29 e-KTP

2016, Semua PTSP Miliki Alat Cetak E-KTP

Rabu, 24 Juni 2015 6343

Warga Jakpus Bisa Cetak Langsung E KTP di PTSP Walikota Jakpus

Warga Bisa Cetak E-KTP di PTSP

Senin, 22 Juni 2015 12649

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7154

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4841

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2682

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2565

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1243

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks