10 Kekayaan Intelektual Komunal Jakarta Dicatat Kemenkumham

Selasa, 16 Mei 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2192

 10 Kekayaan Intelektal Komunal Jakarta Dicatat Kemenkumham

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Sebanyak 10 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah DKI Jakarta telah dicatatkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

hal ini juga bertujuan untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan

Adapun Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) terdiri dari 10 Karya Budaya yaitu, Gabus Pucung, Soto Betawi, Gado-gado Betawi, Gambang Rancag, Samrah Betawi, Golok Betawi, Kesenian Topeng Blantek Betawi, Kesenian Topeng Jantuk Betawi, Rias Besar Betawi dan Panggal Betawi.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, hal ini berhubungan dengan pentingnya perlindungan Warisan Budaya Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kedaulatan dan memajukan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, keragaman budaya ini diharapkan agar dipertahankan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya serta menjadi identitas komunal.

“Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Iwan, Selasa (16/5).

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta menyelenggarakan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual di Hotel Harris Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (15/5).

Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal diserahkan secara Simbolis oleh Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida kepada Dinas Kebudayaan Provinisi DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan, Linda Enriany, didampingi oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi, Beki Mardani.

Sebanyak 26 Karya Budaya dari periode tahun 2021 sampai 2023 telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenhumham RI.

BERITA TERKAIT
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Pj Gubernur Heru Terima Audiensi Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek

Selasa, 04 April 2023 1744

Sebelum HUT Jakarta, Dua Bamus Betawi Melebur Jadi Majelis Kaum Betawi

Majelis Kaum Betawi Bakal Dideklarasikan Sebelum HUT ke-496 Jakarta

Minggu, 19 Maret 2023 2430

Penampilan Seni dan Budaya Betawi Meriahkan Lebaran Condet

Seni dan Budaya Betawi Semarakkan Lebaran Condet

Minggu, 07 Mei 2023 2450

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1179

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1064

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1562

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 843

Pramono memberikan keterangan pers setelah pembukaan Job Fair Disabilitas 2025

Pramono Bakal Tinjau Tanggul Baswedan Besok

Senin, 03 November 2025 545

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks