10 Kekayaan Intelektual Komunal Jakarta Dicatat Kemenkumham

Selasa, 16 Mei 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2141

 10 Kekayaan Intelektal Komunal Jakarta Dicatat Kemenkumham

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Sebanyak 10 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah DKI Jakarta telah dicatatkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

hal ini juga bertujuan untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan

Adapun Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) terdiri dari 10 Karya Budaya yaitu, Gabus Pucung, Soto Betawi, Gado-gado Betawi, Gambang Rancag, Samrah Betawi, Golok Betawi, Kesenian Topeng Blantek Betawi, Kesenian Topeng Jantuk Betawi, Rias Besar Betawi dan Panggal Betawi.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, hal ini berhubungan dengan pentingnya perlindungan Warisan Budaya Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kedaulatan dan memajukan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, keragaman budaya ini diharapkan agar dipertahankan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya serta menjadi identitas komunal.

“Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Iwan, Selasa (16/5).

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta menyelenggarakan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual di Hotel Harris Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (15/5).

Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal diserahkan secara Simbolis oleh Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida kepada Dinas Kebudayaan Provinisi DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan, Linda Enriany, didampingi oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi, Beki Mardani.

Sebanyak 26 Karya Budaya dari periode tahun 2021 sampai 2023 telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenhumham RI.

BERITA TERKAIT
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Pj Gubernur Heru Terima Audiensi Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek

Selasa, 04 April 2023 1709

Sebelum HUT Jakarta, Dua Bamus Betawi Melebur Jadi Majelis Kaum Betawi

Majelis Kaum Betawi Bakal Dideklarasikan Sebelum HUT ke-496 Jakarta

Minggu, 19 Maret 2023 2389

Penampilan Seni dan Budaya Betawi Meriahkan Lebaran Condet

Seni dan Budaya Betawi Semarakkan Lebaran Condet

Minggu, 07 Mei 2023 2309

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3104

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2753

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2392

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2995

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2855

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks