Majelis Kaum Betawi Bakal Dideklarasikan Sebelum HUT ke-496 Jakarta

Minggu, 19 Maret 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 2722

Sebelum HUT Jakarta, Dua Bamus Betawi Melebur Jadi Majelis Kaum Betawi

(Foto: Anita Karyati)

Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi yang merupakan hasil peleburan Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982, akan resmi berganti nama menjadi Majelis Kaum Betawi sebelum HUT ke-496 Jakarta.

Kita sudah bulat dan utuh

Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Marullah Matali mengatakan akan ada perubahan nama kembali dari dua Bamus Betawi tersebut. Pergantian nama itu akan dilakukan melalui kongres pertama yang diselenggarakan pasca peleburan yang dilakukan pada 22 Desember 2022 lalu.

“Sebelum peringatan ulang tahun Jakarta 22 Juni, insya Allah kita sudah bulat dan utuh. Mudah-mudahan lancar, kita melakukan kongres, nanti (namanya -Red) Majelis Kaum Betawi,” ujarnya, saat kegiatan Rowahan Kaum Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3).

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata ini menjelaskan, Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi merupakan lembaga adhoc yang bertugas hingga Bamus Betawi yang dipimpin Riano P Ahmad dan Bamus Suku Betawi 1982 yang dipimpin Zainuddin, menyelenggarakan kongres untuk membentuk organisasi baru. Sebelum kongres terselenggara, semua kegiatan yang selama ini dilakukan oleh Bamus Betawi maupun Bamus Suku Betawi 1982, beralih ke Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.

Sementara itu, Ketua Tim Organisasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Riano mengatakan, setelah Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi dideklarasikan, maka dibentuk Tim Organisasi dan Tim Regulasi yang anggotanya berasal dari kedua Bamus. Adapun yang dibahas oleh Tim Organisasi di antaranya tentang bentuk organisasi dan AD/ART.

Selanjutnya, yang dibahas Tim Regulasi di antaranya terkait revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi, dan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara.

“Tim Regulasi diketauai Pak Zainuddin, sedang Tim Organisasi diketuai oleh saya sendiri,” kata Riano.

Ketua Tim Regulasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Zainuddin menjelaskan, timnya telah mengusulkan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 karena menilai ada yang perlu diperbaiki. Sedangkan, UU Nomor 29 Tahun 2007 direvisi karena telah terbit UU Ibukota Negara (IKN) yang membuat status Jakarta pada tahun 2024 tak lagi menjadi IKN, karena dipindah ke Kalimantan Timur.

"Dalam draft revisi Perda itu kami susun dan diusulkan juga agar kata Pelestarian dalam Perda itu diganti dengan Kemajuan," pungkasnya.

Perlu diketahui, Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Marullah Matali telah menyerahkan draf revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 kepada Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana saat acara Rowahan Kaum Betawi.

BERITA TERKAIT
Deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Berlangsung Meriah

Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Dideklarasikan

Kamis, 22 Desember 2022 3839

Ini Usulan Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi

Temui Ketua DPRD, Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Sampaikan Hal Ini

Rabu, 22 Februari 2023 2137

Pj Gub Audensi Pengurus Bamus Betawi

Terima Bamus Betawi, Heru Ingin Kerja Sama Positif Bangun Jakarta

Selasa, 06 Desember 2022 2333

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9266

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3231

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3653

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1947

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1515

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks