Truk Buang Tinja Sembarangan Terancam Kurungan Penjara 60 Hari

Rabu, 10 Mei 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1533

 Truk Buang Tinja Sembarangan Terancam Kurungan Penjara 60 Hari

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi truk tanki sedot tinja yang kedapatan membuang limbah sembarangan. Tak tanggung-tanggung, pelakunya bakal dijerat kurungan pidana paling lama 60 hari sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Sanksi tegas ini dapat diterapkan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk pemberian sanksi tersebut.

“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ujar Asep, Rabu (10/5).

Dijelaskan Asep, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 yang menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

Sanksinya, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP. Sanksi tegas ini dapat diterapkan,” tandas Asep.

BERITA TERKAIT
 Heru Minta Sopir Beserta Truk Pembuang Tinja Sembarangan Disanksi

Pj Gubernur Minta Izin Operasi Truk Buang Tinja Sembarangan Dicabut

Senin, 08 Mei 2023 1653

 Dinas LH DKI Tindak Tegas Pemilik Truk Tinja di Tanjung Duren Raya

Dinas LH DKI Tindak Tegas Pemilik Truk Tinja di Tanjung Duren Raya

Senin, 08 Mei 2023 1882

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5772

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1608

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1501

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 529

Rano Karno Buka Discover Betawi Art & Culture di Hotel Borobudur 3

Rano Resmi Buka Discover Betawi Art and Culture 2026

Jumat, 19 Juni 2026 495

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks