Kadis Nakertransgi Apresiasi Perusahaan Fasilitasi Mudik Gratis

Kamis, 20 April 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1375

kasudin nakartrans

(Foto: doc)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi), Hari Nugroho bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah memfasilitasi mudik gratis, terutama bagi pekerja serta keluarganya.

Membuat iklim kerja dan hubungan industrial di Jakarta semakin baik

Hari mengatakan, dirinya mendampingi langsung Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah bersama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melakukan seremonial pelepasan mudik gratis yang diadakan sejumlah perusahaan.

Menurutnya, pelaksanaan mudik gratis tersebut tentu sangat dirasakan manfaatnya bagi para pekerja dan keluarga yang akan merayakan Lebaran di kampung halaman.

"Kemarin saya mendampingi Ibu Menaker dan Pak Dirjen PHI melepas mudik bareng PAMA Group di kawasan JIEP serta PT United Tractor di kawasan Cakung. Adanya mudik gratis ini tentu juga akan membangun hubungan emosional dan rasa kekeluargaan yang tinggi antara perusahaan dengan pekerjaannya," ujarnya, Kamis (20/4).

Hari menjelaskan, tahun ini cukup banyak perusahaan baik milik pemerintah maupun swasta yang menginisiasi pelaksanaan mudik gratis.

"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Mudik gratis ini akan membuat iklim kerja dan hubungan industrial di Jakarta semakin baik," terangnya.

Ia berharap, pelaksanaan mudik gratis ini di tahun-tahun mendatang bisa lebih ditingkatkan. Terlebih, adanya program mudik gratis ini juga dapat membantu pemerintah meminimalisir terjadinya kemacetan saat arus mudik Lebaran.

"Bagi pekerja yang mudik saya ucapakan selamat merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman. Saya berpesan jika kembali ke Jakarta dan ingin mengajak teman atau saudara harus dipastikan yang memiliki bekal keterampilan," bebernya.

Hari juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan dan instansi yang sudah menunaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya yang tepat waktu.

"THR ini harus dipenuhi karena diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2 /HK.04.00/III/2023," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Nakertransgi DKI Buka Enam Posko Pengaduan THR

Dinas Nakertransgi DKI Buka Enam Posko Pengaduan THR

Selasa, 04 April 2023 1879

Posko Pengaduan THR Sudin Nakertransgi Jakut Terima 48 Aduan

Sudin Nakertransgi Jakut Tangani 48 Aduan THR

Rabu, 19 April 2023 1812

Pj. Gubernur Heru Lepas Keberangkatan Mudik Gratis Jakarta 2023

Pj Gubernur Heru Lepas Keberangkatan Mudik Gratis Jakarta 2023

Senin, 17 April 2023 8571

BERITA POPULER
Peresmian Open Top Tour Of Batavia otoy

Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi

Kamis, 23 Juli 2026 590

IMG 20260720 WA0051

Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

Senin, 20 Juli 2026 1166

Reza dan Nadya Siap Promosikan Pariwisata Berkelanjutan Kepulauan Seribu

Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

Minggu, 19 Juli 2026 1150

Kebakaran pondok bambu

Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Senin, 20 Juli 2026 907

Dishub lalin jpo tendean tiyo2

Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

Jumat, 17 Juli 2026 1236

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks