Kemendagri Gelar Konsultasi Publik RUU Daerah Khusus Jakarta

Jumat, 31 Maret 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 2715

Konsultasi Publik RUU Tentang Daerah Khusus Jakarta

(Foto: Wuri Setyaningsih)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar acara konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta di A One Hotel, Menteng, Jakarta Pusat.

Uji publik ini kita bagi dua

Sekretaris Jenderal Kemendagri RI, Suhajar Diantoro mengatakan, kegiatan ini merupakan uji publik pertama yang melibatkan 400 peserta dari Pemprov DKI Jakarta, baik itu secara online maupun offline

"Uji publik ini kita bagi dua. Pertama kita uji dengan Pemprov DKI Jakarta dan melihat masukannya. Kedua nanti kita teruskan ke akademisi, sipil society, tokoh masyarakat, media dan lain-lain," katanya, Jumat (31/3). 

Suhajar menuturkan, pembahasan kali ini mengarah pada RUU Daerah Khusus Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam pembahasan hari ini disepakati untuk mempertahankan daerah khusus Jakarta di bidang perekonomian, pariwisata, jasa dan perdagangan meski nantinya tidak lagi sebagai IKN.

"Tadi kita bahas kira-kira kekhususan apa yang dapat diturunkan dalam RUU ini," ucapnya.

Ia melanjutkan, setelah uji publik rampung, pihaknya akan membawa masukan-masukan tersebut ke tingkat kementerian untuk dibuat drafnya. Selanjutnya draft tersebut diteruskan dibahas di DPR RI hingga disahkan menjadi sebuah undang-undang. 

"Tujuan akhirnya dibuat undang-undang," terangnya.

Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko berharap, peran Jakarta sebagai kota yang bergerak dalam bidang industri pariwisata, jasa, perdagangan dan perekonomian dapat memiliki fleksibilitas. 

Selain kawasan aglomerasi yang dimiliki Jakarta, dalam uji publik ini juga dibahas kawasan-kawasan yang memiliki kriteria khusus seperti Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran dan Pelabuhan Tanjung Priok. 

"Kami juga membahas komponen penerimaan hasil daerah seperti pengenaan pajak apakah ada fleksibilitas atau tidak. Contohnya pajak parkir disyaratkan maksimal 20 persen, tapi dengan pola transportasi yang terintegrasi kita coba usulkan bisa dinaikan jadi 25 persen," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Koordinasi Dengan Pempus ttg aset negara

Pemprov DKI Lakukan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat Terkait Aset Negara Pascapemindahan IKN

Jumat, 10 Februari 2023 2584

Heru Temui Menteri ATR/BPB Sinkronkan Rencana Tata Ruang Wilayah

Pj Gubernur Heru Temui Menteri ATR/BPN Sinkronkan Rencana Tata Ruang Wilayah

Senin, 13 Maret 2023 2336

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 2084

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1868

Pengawasan Kembang Api di Malam Tahun Baru Libatkan Petugas Gabungan

Petugas Gabungan Pantau Penggunaan Kembang Api di Tempat Hiburan

Rabu, 31 Desember 2025 876

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 1264

Dirut PAM Jaya menjelaskan operasional IPA mobile kepada Gubernur DKI Jakarta

Pemprov DKI Kirim Armada Penyedia Air Bersih ke Lokasi Terdampak Bencana Sumatra

Rabu, 31 Desember 2025 657

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks