Kemendagri Gelar Konsultasi Publik RUU Daerah Khusus Jakarta

Jumat, 31 Maret 2023 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Andry 2678

Konsultasi Publik RUU Tentang Daerah Khusus Jakarta

(Foto: Wuri Setyaningsih)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar acara konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta di A One Hotel, Menteng, Jakarta Pusat.

Uji publik ini kita bagi dua

Sekretaris Jenderal Kemendagri RI, Suhajar Diantoro mengatakan, kegiatan ini merupakan uji publik pertama yang melibatkan 400 peserta dari Pemprov DKI Jakarta, baik itu secara online maupun offline

"Uji publik ini kita bagi dua. Pertama kita uji dengan Pemprov DKI Jakarta dan melihat masukannya. Kedua nanti kita teruskan ke akademisi, sipil society, tokoh masyarakat, media dan lain-lain," katanya, Jumat (31/3). 

Suhajar menuturkan, pembahasan kali ini mengarah pada RUU Daerah Khusus Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam pembahasan hari ini disepakati untuk mempertahankan daerah khusus Jakarta di bidang perekonomian, pariwisata, jasa dan perdagangan meski nantinya tidak lagi sebagai IKN.

"Tadi kita bahas kira-kira kekhususan apa yang dapat diturunkan dalam RUU ini," ucapnya.

Ia melanjutkan, setelah uji publik rampung, pihaknya akan membawa masukan-masukan tersebut ke tingkat kementerian untuk dibuat drafnya. Selanjutnya draft tersebut diteruskan dibahas di DPR RI hingga disahkan menjadi sebuah undang-undang. 

"Tujuan akhirnya dibuat undang-undang," terangnya.

Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko berharap, peran Jakarta sebagai kota yang bergerak dalam bidang industri pariwisata, jasa, perdagangan dan perekonomian dapat memiliki fleksibilitas. 

Selain kawasan aglomerasi yang dimiliki Jakarta, dalam uji publik ini juga dibahas kawasan-kawasan yang memiliki kriteria khusus seperti Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran dan Pelabuhan Tanjung Priok. 

"Kami juga membahas komponen penerimaan hasil daerah seperti pengenaan pajak apakah ada fleksibilitas atau tidak. Contohnya pajak parkir disyaratkan maksimal 20 persen, tapi dengan pola transportasi yang terintegrasi kita coba usulkan bisa dinaikan jadi 25 persen," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Koordinasi Dengan Pempus ttg aset negara

Pemprov DKI Lakukan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat Terkait Aset Negara Pascapemindahan IKN

Jumat, 10 Februari 2023 2548

Heru Temui Menteri ATR/BPB Sinkronkan Rencana Tata Ruang Wilayah

Pj Gubernur Heru Temui Menteri ATR/BPN Sinkronkan Rencana Tata Ruang Wilayah

Senin, 13 Maret 2023 2276

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1259

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1136

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1650

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 442

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Rabu, 29 Oktober 2025 1487

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks