Pemberlakuan ERP Terkendala Payung Hukum

Kamis, 20 Maret 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 3738

erp_istimewa_ilustrasimaret.jpg

(Foto: doc)

Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan electronic road pricing (ERP) masih terkendala dengan beberapa aturan. Sehingga penerapan jalan berbayar tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo pun meminta agar aturan-aturan tersebut bisa dipercepat agar kemacetan di Jakarta bisa segera terurai.

Menurut Jokowi, pihaknya tidak mungkin untuk menabrak aturan yang ada. Meski semula akan diterapkan pada 2013 lalu, namun tetap harus menunggu payung hukum rampung. "Aturannya tidak memungkinkan untuk segera diterapkan. Ini tadi justru ramainya dimasalah aturan," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (20/3).

Pria asal Solo ini pun berharap agar aturan-aturan tersebut bisa segera diselesaikan. "Kita ingin cepat tapikan ada masalah aturan, UU, PP ada Perdanya sekarang kalau targetnya tahun kemarin tapi aturannya tidak memungkinkan bagaimana," kata Jokowi.

Payung hukum yang dimaksud tidak hanya ada di pemerintah pusat, seperti undang-undang atau peraturan pemerintah (PP). Tetapi juga ada di Pemprov DKI Jakarta berupa peraturan daerah (perda) mengenai retribusinya. Pengelolaan retribusi ERP sendiri akan dikoordinasikan dengan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dan untuk penegakkan hukum berada di bawah wewenang Polda Metro Jaya. "Aturannya ya pusat dan daerah," katanya.

Pemprov DKI Juga telah juga meminta revisi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Sehingga nantinya pendapatan ERP dapat dialokasikan untuk perbaikan sarana dan prasarana lalu lintas maupun membeli bus sedang dan angkutan kota.

Penerapan ERP akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, area penerapan ERP akan diberlakukan di kawasan penerapan 3 in 1 dan Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan. Adapun yang menjadi dasar pemilihan lokasi tersebut dikarenakan kawasan itu telah dikelilingi tiga koridor bus Transjakarta, yaitu Koridor I (Blok M - Kota), Koridor VI (Kuningan - Ragunan), dan Koridor IX (Pinangranti - Pluit).

Tarif yang akan diterapkan berdasarkan kajian sekitar Rp 6.500- Rp 21 ribu. Namun, kajian itu telah dilaksanakan bertahun-tahun yang lalu. Maka, kajian saat ini kemungkinan tarif ERP akan naik menggunakan konsep fine tuning atau penyesuaian kemampuan masyarakat dengan harga yang diyakini dapat meminimalisir kendaraan.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9239

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3208

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3629

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1924

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1490

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks