Penyediaan Kendaraan Dinas di DKI Dilakukan Sesuai Aturan yang Berlaku

Jumat, 03 Maret 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 4023

Penyediaan Kendaraan Dinas di DKI Dilakukan Sesuai Aturan yang Berlaku

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menjalankan roda pemerintahan dengan memegang teguh asas kepatuhan hukum, termasuk dalam hal penyediaan kendaraan dinas sebagai operasional yang mendukung tugas-tugas eksekutif selaku pengayom dan pelayan publik.

Hal tersebut juga berlaku untuk Pemprov DKI Jakarta

Standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, di mana standar kendaraan dinas berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

“Hal tersebut juga berlaku untuk Pemprov DKI Jakarta, di mana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, di mana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan. Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, dalam Siaran Pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Jumat (3/3).

Saat ini kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikannya kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari 4 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Oleh karena itu, tahun 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.

“Saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara. Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, Pj Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan,” ujar Sekda Joko.

Namun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.

“Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas,” tegas Sekda Joko.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Pastikan Siaga dalam Penanggulangan Bencana

Pemprov DKI Pastikan Siaga dalam Penanggulangan Bencana

Jumat, 03 Maret 2023 1994

 Kunjungi SMAN 32 Jakarta, Heru Ingatkan Pentingnya Gizi Seimbang

Kunjungi SMAN 32 Jakarta, Heru Ingatkan Pentingnya Gizi Seimbang

Jumat, 03 Maret 2023 2346

 Pj Gubernur Heru Apresiasi Pengabdian Petugas Damkar

Pj Gubernur Heru Apresiasi Pengabdian Petugas pada Upacara HUT ke-104 Damkar dan Penyelamatan Nasional

Rabu, 01 Maret 2023 2659

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3579

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 737

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 646

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1418

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1034

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks