Dinas LH OTT Enam Pembuang Sampah Sembarangan Saat HBKB

Minggu, 15 Januari 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 2213

DLH OTT Pembuang Sampah Sembarangan di HBKB

(Foto: Nurito)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jl. Sudirman-Thamrin, Minggu (15/1).

Menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya mendapatkan pesan dari Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, agar kegiatan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan. Khususnya terhadap oknum pembuang sampah sembarangan di tempat umum.

“Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya,” ungkap Asep.

Dalam pelaksanaan HBKB hari ini, jelas Asep, pihaknya memberikan sanksi kepada enam pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan.

Dari enam pelanggar tersebut, beber Asep, lima dikenakan denda uang paksa dengan total Rp 400.000 dan satu pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.

"Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelumnya. Mudah-mudahan ini bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tukasnya.  

Asep mengungkapkan, dalam pengawasan ini pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kominfotik yang melakukan pengawasan menggunakan drone.  

"Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan drone. Kami bersinergi dengan Diskominfotik," tutur Asep.

Asep menjelaskan, pihaknya menempatkan tujuh Posko di sepanjang jalur HBKB Jl. Sudirman -Thamrin. Posko itu berada di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jl Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga dan depan Gedung FX Sudirman.

Selain di lokasi HBKB tingkat provinsi, kegiatan ini juga dilaksanakan di lima lokasi HBKB Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa sanksi administratif dapat diberikan berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

BERITA TERKAIT
 Empat Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Batu Ampar

Empat Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Batu Ampar

Rabu, 11 Januari 2023 2100

 Personel Gabungan Bersihkan Trotoar Jl KRT Radjiman

Personel Gabungan Bersihkan Trotoar Jl KRT Radjiman

Rabu, 11 Januari 2023 2125

 Pemprov DKI OTT Buang Sampah Gunakan Drone Saat HBKB

Pemprov DKI OTT Buang Sampah Gunakan Drone Saat HBKB

Minggu, 06 November 2022 2561

Sudin LH Jaksel OTT Pelaku Pembuang Limbah Septictank di Kuningan Barat

Sudin LH Jaksel OTT Pelaku Pembuang Limbah Septic Tank

Selasa, 03 Agustus 2021 2165

OTT Sampah Masif Dilakukan di Kepulauan Seribu

OTT Sampah Digencarkan di Kepulauan Seribu

Kamis, 11 Juli 2019 2355

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7056

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4712

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2267

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 914

Jrf2026 rezap

Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

Selasa, 27 Oktober 2026 2231

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks