Dana Belum Cair, Pengosongan 63 Unit Rusun Terganjal

Sabtu, 15 Maret 2014 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 2313

rusun_cakung_jaktim_nurito.jpg

(Foto: doc)

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengosongkan puluhan unit rumah susun (rusun), agaknya terancam batal. Dengan dalih anggaran belum cair, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, urung mengosongkan 63 unit rusun. Padahal ke-63 unit rusun yang dihuni warga itu dianggap melanggar ketentuan. Sehingga pada Kamis (20/2) lalu sempat disegel. Ke-63 unit itu masing-masing di Rusun Pinus Elok 20 unit dan di Cakung Barat 43 unit.

Namun, pasca penyegelan itu belum ada tindakan lebih jauh. Kecuali hanya meminta pada para penghuninya untuk mengosongkan unit secara sukarela. Sejauh ini baru ada 10 penghuni Rusun Cakung Barat yang telah mengosongkan unitnya. Rencananya pada Minggu ((16/3) besok, tujuh warga Rusun Pinus Elok diminta mengosongkan rusun.

Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Rusun Wilayah III DKI, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ledy Natalia mengatakan, untuk penertiban terhadap rusun harus koordinasi dengan instansi terkait, yakni Satpol PP dan kepolisian. Namun sayang, karena anggaran belum turun sehingga penertiban ditunda.

"Kita masih menunggu anggaran turun. Karena untuk penertiban butuh dana operasional. Kita juga menunggu kebijkan pimpinan," ujar Ledy, Sabtu (15/3).

Kendati pengosongan ditunda, pihaknya sudah meminta pada penghuni untuk mengosongkan dengan sukarela. Rencananya besok, tujuh penghuni Rusun Pinus Elok akan mengosongkan rusun yang selama ini ditempatinya dengan sukarela. Karena pergi dengan sukarela maka barang-barang warga akan disimpannya sendiri. Lain halnya jika dikosongkan secara paksa, akan banyak yang rusak.

Pada prinsipnya, unit-unit yang telah dipasangi segel warna merah harus segera keluar. Namun, jika mereka mau tetap tinggal di rusun, tentunya harus mengurus dari awal lagi. Sebab umumnya mereka yang disegel karena menempati unit dengan melanggar ketentuan. Tidak melalui prosedur yang sebenarnya sehingga dianggap sebagai penghuni ilegal.

Mengenai adanya warga yang mengaku telah membayar sejumlah uang pada oknum PNS, pihaknya juga telah meminta pada warga untuk membuat laporan ke kepolisian. Bahkan Inspektorat DKI akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya guna mengungkap kasus tersebut.

Er (40) salah seorang penghuni Rusun Pinus Elok, mengaku sudah diminta mengosongkan unit pada Minggu (16/3) besok. Bahkan pihaknya sudah melaporkan kasus penipuan yang menimpa dirinya ke Polsek Metro Cakung. Hanya saja perkembangannya seperti apa, sejauh ini belum ada laporan lebih lanjut.

"Hari Minggu besok kami ada tujuh warga diminta mengosongkan rusun. Kami juga tidak tahu mau ke mana lagi. Yang jelas kami masuk Rusun Pinus Elok ini bayar, tidak gratis. Jadi kami juga minta kebijakan Pemprov DKI," ujar Er.

Pihaknya sudah membeberkan bukti transaksi dengan oknum berupa selembar kwitansi sebesar Rp 5 juta. Dalam kuitansi itu tertulis jelas dana untuk membayar sewa Rusun Pinus Elok.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3933

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 470

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1145

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks