Simak, Berikut Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Lansia Jakarta

Jumat, 16 Desember 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 35071

Ini Cara Mendapatkan dan Manfaat Ptogram KLJ

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya memberikan  jaminan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia (lansia). Salah satunya melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

Ini syarat mutlak

Kepala Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Pusat, Abdul Salam mengatakan, pihaknya terus melakukan monitoring dan pengawasan saat penyaluran KLJ yang merupakan program dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

"KLJ diberikan kepada warga Jakarta, berusia minimal 60 tahun dan masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini syarat mutlak," ujar Abdul Salam, kepada beritajakarta.id, Jumat (16/12).

Ia menjelaskan, warga lansia Jakarta dapat mendaftarkan diri masuk dalam DTKS secara online melalui laman, https://dtks.jakarta.go.id. Sementara pemutakhiran data DTKS digelar sebanyak empat kali dalam setahun.

Adapun syarat atau kriteria warga lansia yang ingin mendaftarkan diri dalam DTKS yakni, ber-KTP DKI, tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat, memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar dan dinilai tidak mampu yang dibuktikan oleh lingkungan.

Kemudian, data lansia yang masuk DTKS di Pusdatin Dinsos DKI Jakarta selanjutnya diserahkan kepada petugas pendata dan pendamping jaminan sosial untuk digelar musyawarah kelurahan (Muskel) yang dihadiri oleh RT, RW, LMK dan PKK.

Nantinya, hasil muskel ini yang menentukan prioritas warga lansia mana saja yang berhak mendapatkan program Kartu Lansia Jakarta. Muskel diperlukan mengingat ketebatasan kuota penerima bantuan jaminan sosial.

"Warga lansia yang dinyatakan berhak menerima KLJ dari hasil muskel selanjutnya akan diundang ke Bank DKI untuk membuka rekening tabungan untuk penyaluran dana jaminan sosial," tuturnya.

Ia menambahkan, lansia yang memegang KLJ berhak menerima dana bantuan jaminan sosial sebesar Rp 600 ribu setiap bulan dari Pemprov DKI Jakarta.

Tak hanya itu, lansia pemegang KLJ juga masih menerima manfaat lainnya dari Pemprov DKI Jakarta seperti, gratis naik Jaklingko dan bus Transjakarta serta dapat membeli paket sembako bersubsidi yang diadakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.

"Besaran dana jaminan sosial bagi lansia yakni sebesar Rp 600 ribu per bulan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dana Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Bertahap

Dana Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Bertahap Mulai 16 Agustus 2022

Kamis, 18 Agustus 2022 2803

Warga Apresiasi Anies - Riza Telah Hadirkan KJMU, KLJ, KPJ

Warga Apresiasi Anies Hadirkan KJMU KLJ dan KPJ

Minggu, 16 Oktober 2022 4362

Adi Kurnia Bantu Lansia di Kampung Pulo

Adi Kurnia Bantu Lansia di Kampung Pulo

Jumat, 08 Juli 2022 2628

DPRD dan Pemprov DKI Sepakati RAPBD 2023, Fokus 3 Program Prioritas

Ini Tiga Program Prioritas Pemprov DKI di RAPBD 2023

Selasa, 29 November 2022 3166

Puluhan Warga Lansia Karet Tengsin Ikut Pemeriksaan Katarak Mata

20 Lansia di Karet Tengsin Difasilitasi Pemeriksaan Katarak

Selasa, 25 Oktober 2022 2393

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2284

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2205

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1683

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 944

Transjakarta Open Top Tour of Jakarta doc

Transjakarta Bikin Wisata Lebaran Hemat Berkelas Dunia Lewat Program ‘Mudik ke Jakarta’

Kamis, 19 Maret 2026 747

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks