Jumat, 14 Maret 2014
Reporter: Erna Martiyanti
Editor: Dunih
2971
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo secara resmi telah mendeklarasikan dirinya akan maju dalam Pemilihan Presiden (Pilres) 2014. Sesuai dengan Pasal 7 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jokowi tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Hanya saja, ia perlu meminta izin kepada atasannya dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Didik Suprayitno mengatakan, jika Jokowi maju sebagai capres maka tidak ada mekanisme pengunduran diri melalui DPRD. Mekanisme hanya mengatur, Jokowi meminta izin kepada Presiden saja. "Tidak ada mekanisme itu, hanya diatur izin ke Presiden," kata Didik, Jumat (14/3).
Menurut Didik, permohonan izin kepada Presiden tersebut paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol ke KPU, sebagai dokumen persyaratan calon Presiden. Hal tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 7 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dikatakan Didik, jabatan kepala daerah berbeda dengan pejabat negara seperti menteri, Ketua MA, Ketua MK, pimpinan BPK, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan KPK. Kepala daerah termasuk dalam pejabat tinggi negara yang tidak perlu mengundurkan diri. "Hanya pejabat negara yang harus mengundurkan diri jika mencalonkan jadi Presiden," ujarnya.
Seperti diketahui, Jokowi telah mendeklarasikan dirinya akan maju dalam Pilpres 2014 di Rumah Si Pitung, Marunda, Jakarta Utara, Jumat (14/3) siang tadi. Deklarasi disampaikan setelah dirinya menerima mandat dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda
Selasa, 28 Juli 2026
9248
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang
Jumat, 31 Juli 2026
3218
14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak
Selasa, 28 Juli 2026
3637
MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis
Rabu, 29 Juli 2026
1934
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman