Jumat, 14 Maret 2014
Reporter: Erna Martiyanti
Editor: Dunih
2907
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo secara resmi telah mendeklarasikan dirinya akan maju dalam Pemilihan Presiden (Pilres) 2014. Sesuai dengan Pasal 7 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jokowi tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Hanya saja, ia perlu meminta izin kepada atasannya dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Didik Suprayitno mengatakan, jika Jokowi maju sebagai capres maka tidak ada mekanisme pengunduran diri melalui DPRD. Mekanisme hanya mengatur, Jokowi meminta izin kepada Presiden saja. "Tidak ada mekanisme itu, hanya diatur izin ke Presiden," kata Didik, Jumat (14/3).
Menurut Didik, permohonan izin kepada Presiden tersebut paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol ke KPU, sebagai dokumen persyaratan calon Presiden. Hal tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 7 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dikatakan Didik, jabatan kepala daerah berbeda dengan pejabat negara seperti menteri, Ketua MA, Ketua MK, pimpinan BPK, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan KPK. Kepala daerah termasuk dalam pejabat tinggi negara yang tidak perlu mengundurkan diri. "Hanya pejabat negara yang harus mengundurkan diri jika mencalonkan jadi Presiden," ujarnya.
Seperti diketahui, Jokowi telah mendeklarasikan dirinya akan maju dalam Pilpres 2014 di Rumah Si Pitung, Marunda, Jakarta Utara, Jumat (14/3) siang tadi. Deklarasi disampaikan setelah dirinya menerima mandat dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan
Senin, 04 Mei 2026
884
Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL
Senin, 04 Mei 2026
805
Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026
Jumat, 01 Mei 2026
1181
Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga