Dinas Dukcapil akan Terbitkan Identitas Kependudukan Digital

Selasa, 29 November 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 2601

Dinas Dukcapil Terbitkan Surat Keterangan sebagai Solusi KTP-EL

(Foto: Anita Karyati)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau surat keterangan (suket) pengganti KTP-elektronik. Suket ini untuk membuktikan penduduk tersebut sudah melakukan perekaman KTP-elektronik dan telah terdata dalam database kependudukan.

Surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik .

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, kekosongan blangko KTP-elektronik saat ini merata di Indonesia dan warga masyarakat agar lebih bersabar lagi untuk mendapatkan KTP-el. Pihaknya mengeluarkan suket atau IKD ini berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.

"Suket ini dipastikan resmi bisa dimanfaatkan sebagai pengganti identitas sebelum KTP-el yang bersangkutan diterbitkan. Ini kita lakukan dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan tetap berjalan," kata Budi, Selasa (29/11).

Dilanjutkan Budi, kehadiran IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik. Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk.

"Surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara, sebagai pengganti KTP-el yang belum tercetak. Suket tersebut bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya bisa tercetak," tuturnya.

Disampaikan Budi, saat ini KTP elektronik yang belum tercetak di seluruh wilayah DKI Jakarta sebanyak 17.535. Dari jumlah ini, yang terbanyak adalah wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar.

Penerapan IKD ini, lanjut Budi, dapat terus disosialisasikan kepada seluruh penyedia layanan publik agar tercipta pelayanan yang efektif dan efisien. Kedepan masyarakat akan didorong untuk dapat memanfaatkan IKD yang saat ini hanya bisa digunakan melalui handphone android.

"IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasinya di Play Store, lalu untuk melakukan verifikasi dapat dibantu petugas untuk diintegrasikan dengan sistem kependudukan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT
Permudah Ijin WNA, Dinas Dukcapil-Imigrasi Lakukan Kolaborasi

Dinas Dukcapil dan Imigrasi Tingkatkan Sinergisitas

Rabu, 09 November 2022 2202

Dukcapil Kepulauan Seribu Gelar Layanan Jemput Bola di 2 Sekolah

Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Gelar Layanan Adminduk di Sekolah

Selasa, 08 November 2022 2011

Warga Penyintas Kebakaran Jalan Raya Kebayoran Lama Sudah Terlayani Adminduk

Dukcapil Kebon Jeruk Layani 50 Penyintas Kebakaran Sukabumi Selatan

Senin, 31 Oktober 2022 2350

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 871

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1611

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 569

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 889

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 976

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks