Dinas Dukcapil akan Terbitkan Identitas Kependudukan Digital

Selasa, 29 November 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 2918

Dinas Dukcapil Terbitkan Surat Keterangan sebagai Solusi KTP-EL

(Foto: Anita Karyati)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau surat keterangan (suket) pengganti KTP-elektronik. Suket ini untuk membuktikan penduduk tersebut sudah melakukan perekaman KTP-elektronik dan telah terdata dalam database kependudukan.

Surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik .

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, kekosongan blangko KTP-elektronik saat ini merata di Indonesia dan warga masyarakat agar lebih bersabar lagi untuk mendapatkan KTP-el. Pihaknya mengeluarkan suket atau IKD ini berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.

"Suket ini dipastikan resmi bisa dimanfaatkan sebagai pengganti identitas sebelum KTP-el yang bersangkutan diterbitkan. Ini kita lakukan dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan tetap berjalan," kata Budi, Selasa (29/11).

Dilanjutkan Budi, kehadiran IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik. Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk.

"Surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara, sebagai pengganti KTP-el yang belum tercetak. Suket tersebut bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya bisa tercetak," tuturnya.

Disampaikan Budi, saat ini KTP elektronik yang belum tercetak di seluruh wilayah DKI Jakarta sebanyak 17.535. Dari jumlah ini, yang terbanyak adalah wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar.

Penerapan IKD ini, lanjut Budi, dapat terus disosialisasikan kepada seluruh penyedia layanan publik agar tercipta pelayanan yang efektif dan efisien. Kedepan masyarakat akan didorong untuk dapat memanfaatkan IKD yang saat ini hanya bisa digunakan melalui handphone android.

"IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasinya di Play Store, lalu untuk melakukan verifikasi dapat dibantu petugas untuk diintegrasikan dengan sistem kependudukan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT
Permudah Ijin WNA, Dinas Dukcapil-Imigrasi Lakukan Kolaborasi

Dinas Dukcapil dan Imigrasi Tingkatkan Sinergisitas

Rabu, 09 November 2022 2562

Dukcapil Kepulauan Seribu Gelar Layanan Jemput Bola di 2 Sekolah

Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu Gelar Layanan Adminduk di Sekolah

Selasa, 08 November 2022 2288

Warga Penyintas Kebakaran Jalan Raya Kebayoran Lama Sudah Terlayani Adminduk

Dukcapil Kebon Jeruk Layani 50 Penyintas Kebakaran Sukabumi Selatan

Senin, 31 Oktober 2022 2709

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2926

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1271

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 502

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1284

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1088

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks