Dinas Kominfotik Gelar Webinar Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 27 Oktober 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2316

Dinas Kominfotik Gelar Webinar Layanan Informasi Publik untuk Kebutuhan Riset dan Akademik

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta menggelar Webinar Keterbukaan Informasi Publik bertema ‘Kenali Akses Layanan Informasi Publik untuk Kebutuhan Riset dan Akademik’.

Penjaminan hak atas informasi tentunya harus dipahami secara mendasar

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania mengatakan, dalam memberikan layanan informasi publik kepada setiap pemohon informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik, khususnya di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.

Atika menjelaskan, regulasi tersebut telah mengatur pemenuhan hak atas informasi dan akses informasi publik melalui mekanisme memperoleh informasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU KIP.

“Penjaminan hak atas informasi tentunya harus dipahami secara mendasar, khususnya Badan Publik yang mempunyai kewajiban dalam penyebarluasan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Kamis (27/10).

Menurut Atika, dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan Pemprov DKI Jakarta termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya.

Hal itu dinilai dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government).

“Dalam hal ini, PPID di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus terus berupaya untuk meningkatkan layanan informasi publik secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana kepada publik, khususnya para akademisi sesuai dengan asas keterbukaan informasi publik,” urai Atika.

Atika menyampaikan, keterbukaan informasi publik membutuhkan partisipasi masyarakat, khususnya akademisi untuk ikut serta mengawal setiap kebijakan pemerintah. Sehingga dapat terlaksana dengan baik dan meminimalisir adanya gejolak akibat mispersepsi ataupun penolakan.

“Selain itu, PPID Pemprov DKI dapat mengampanyekan kebijakan dan keterbukaan informasi dalam bentuk tulisan artikel maupun jurnal melalui riset untuk menambah wawasan dan pemahaman publik,” tandas Atika.

BERITA TERKAIT
Dinas Kominfotik Luncurkan Tiga Buku Perjalanan Jakarta

Dinas Kominfotik Luncurkan Tiga Buku Perjalanan Jakarta

Rabu, 12 Oktober 2022 1865

Ini Pemenang Lomba Anugerah Humas Jakarta 2022

Ini Pemenang Lomba Anugerah Humas Jakarta 2022

Kamis, 13 Oktober 2022 2992

Diskominfotik Bersama Kominfo Adakan Webinar Makin Cakap Digital 2022

Diskominfotik Bersama Kemenkominfo Adakan Webinar Makin Cakap Digital 2022

Rabu, 19 Oktober 2022 1990

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3039

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2688

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2328

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2930

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2790

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks