Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak pada tempatnya, membuat wajah kota terkesan semrawut dan kotor. Hal ini juga membuat Walikota Jakarta Pusat, Saefullah geram. Para calon legislatif (caleg), kata Saefullah sudah seharusnya tidak mengandalkan spanduk atau baliho sebagai alat kampanye. Sebab, cara ini dinilai sudah kuno dan menimbulkan antipati dari masyarakat.
Saefullah memberikan kelonggaran bagi para caleg untuk `nampang` di pohon, tiang listrik, jembatan penyeberangan orang (JPO) atau tempat publik lainnya hingga H+2 pencoblosan pileg atau Jumat (11/4) mendatang. "Setelah itu, kota harus bersih dari alat peraga kampanye. H+2 rencananya kita akan lakukan bersih-bersih. Karena biasanya meski pileg sudah berlangsung, tapi masih saja terpasang atribut kampanye," ujar Saefullah, Minggu (30/3).
Dikatakan Saefullah, aksi bersih-bersih alat peraga kampanye ini juga dilakukan menyusul penilaian Adipura tahap kedua. Sasaran alat peraga kampanye yang ditertibkan yakni poster dan pamflet caleg yang berada di gang-gang pemukiman warga.
Pembersihan alat peraga kampanye diharapkan selesai dalam waktu satu pekan. Bersamaan dengan itu akan ada imbauan bagi para caleg daerah pemilihan (dapil) Jakarta Pusat agar tidak memasang alat kampanye di pohon ataupun tembok. "Caleg pasti tahu bagaimana cara mengambil hati masyarakat. Sebagai walikota, saya sarankan sebaiknya gunakan cara yang arif dan taati ketentuan KPU," katanya.
Ditambahkan saefullah, ruas jalan di wilayah Jakarta Pusat saat ini sudah sempit dan tidak sebanding dengan jumlah penduduk. Karena itu kampanye ataupun sosialisasi diharapkan tidak sampai menutup jalan hingga mengambil hak pengguna jalan lain. "Saya harap dalam menyosialisasikan dirinya para caleg harus menyesuaikan diri dengan norma yang berlaku di masyarakat," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako
Rabu, 17 Juni 2026
4986
TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan
Selasa, 16 Juni 2026
1268
Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini
Minggu, 14 Juni 2026
1432
Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan