Kementerian PPPA-Dinas PPAPP Bahas Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022

Selasa, 27 September 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2510

Kementerian PPPA - Dinas PPAPP Gelar Pertemuan Bahas Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkesempatan mendapat pengarahan tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Salah satu yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut penambahan fungsi dari UPTD PPA

Pertemuan tersebut menjadi solusi terhadap hambatan koordinasi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Perwakilan Pemprov DKI yang hadir berasal dari unsur Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Dinas Sosial (Dinsos), Wakil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepala Biro Kesejahteraan Sosial, unsur Dinas Perhubungan (Dishub), BP BUMD, PT Transjakarta dan PT LRT Jakarta. Hadir juga dalam kegiatan ini, Kanit I Renakta Polda Metro Jaya serta unsur Kejaksaaan Negeri.

Pada kegiatan ini, para unsur pelaksana Pemprov DKI Jakarta mendapat arahan dan bimbingan dari Kementerian PPPA RI tentang tata kelola pencegahan dan pelayanan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak pasca diundangkan UU Nomor 12/2022.  

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, dalam pelaksanaannya, penangangan berbagai kasus kekerasan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti, sektor kesehatan, aparat penegak hukum, sektor sosial dengan rumah aman, penyuluhan agama dan berbagai sektor lainnya.

Setelah disahkannya UU Nomor 12 Nomor 2022, seluruh dasar hukum yang telah terbit sebelumnya menyesuaikan, termasuk berbagai peraturan di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

“Salah satu yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut penambahan fungsi dari UPTD PPA. Mereka akan mendapatkan tambahan kewenangan dalam pencegahan dan penanganan dari enam menjadi 11 fungsi,” ungkap Tuty, Selasa (27/9).

Tuty menjelaskan, penambahan fungsi yang diamanatkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tersebut akan menempatkan UPTD PPA menjadi fasilitas yang memberikan layanan ‘One Stop Service’.

“Simpul yang menghambat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin terurai setelah diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 2022,“ tandasnya.

Perlu diketahui, Kementerian PPPA secara bertahap melakukan pertemuan khusus dengan jajaran pelaksana pada pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia untuk menjelaskan secara detail UU Nomor 12 Tahun 2022 yang baru disahkan tersebut.

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, secara spesifik memberikan arahan tata kelola pengelolaan pada lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian PPPA menjelaskan serta menjabarkan tata kelola penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

BERITA TERKAIT
Dishub-Dinas PPAPP akan Sediakan Pos SAPA di Seluruh Terminal

Dishub-Dinas PPAPP akan Sediakan Pos SAPA di Seluruh Terminal

Kamis, 11 Agustus 2022 2098

 16 Duta Mahasiswa Anti Kekerasan DKI Jakarta Edukasi Peserta Jambore Nasional Pramuka ke-XI

16 Duta Mahasiswa Anti Kekerasan DKI Jakarta Edukasi Peserta Jamnas Pramuka XI

Jumat, 19 Agustus 2022 2698

 50 Petugas Transjakarta Ikuti Penguatan Pos SAPA pada Moda Transportasi

50 Petugas Transjakarta Ikuti Penguatan Pos SAPA Pada Moda Transportasi

Rabu, 24 Agustus 2022 2019

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5716

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1570

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1485

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1441

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 462

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks