DPRD DKI Serahkan Rekomendasi Tiga Nama Penjabat Gubernur ke Kemendagri

Rabu, 14 September 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1460

DPRD DKI Serahkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur ke Kemendagri

(Foto: Istimewa)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyerahkan rekomendasi tiga nama terpilih untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/9).

Semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formil dan administrasinya. 

Tiga nama calon yang direkomendasikan DPRD DKI untuk menggantikan Gubernur Anies Baswedan yang diserahkan adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Menurut Pras, usulan nama tersebut langsung diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dan akan diserahkan ke Menteri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti.

"Saya menyerahkan berkas yang kemarin, hari ini tiga nama itu sudah diterima Kemendagri untuk ditindaklanjuti sebelum masa bakti Pak Anies berakhir, 16 Oktober nanti," kata Pras.

Dilanjutkan Pras, pihaknya menyerahkan secara penuh mekanisme seleksi dan sidang yang akan dilakukan Tim Penilai Akhir (TPA) Kemendagri bersama sejumlah instansi terkait, terhadap tiga nama calon Penjabat Gubernur usulan DPRD DKI.

"Nanti diarahkan dan dirapatkan sembilan instansi terkait untuk diperiksa apakah calon yang kami ajukan ada masalah atau tidak. Setelah itu, diserahkan ke Presiden," ungkapnya.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga menjelaskan, tiga nama calon Penjabat Gubernur Jakarta secepatnya akan diverifikasi untuk mengetahui apakah memenuhi syarat atau tidak. Hingga saat ini,  Kemendagri masih menyaring sejumlah nama yang juga akan diusulkan ke Presiden.

"Semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formil dan administrasinya. Lalu nanti Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan, karena kewenangnya ada di Presiden," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DPRD DKI Usulkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI

Ini Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Rekomendasi DPRD

Selasa, 13 September 2022 1683

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur

Selasa, 13 September 2022 1672

Pimpinan DPRD Intruksikan Usulan Nama Calon Pejabat Gubernur

Pimpinan DPRD Minta Tiap Fraksi Siapkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur

Senin, 12 September 2022 1482

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469386

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308977

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284649

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261324

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196880

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik