DPRD DKI Serahkan Rekomendasi Tiga Nama Penjabat Gubernur ke Kemendagri

Rabu, 14 September 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1500

DPRD DKI Serahkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur ke Kemendagri

(Foto: Istimewa)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyerahkan rekomendasi tiga nama terpilih untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (14/9).

Semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formil dan administrasinya. 

Tiga nama calon yang direkomendasikan DPRD DKI untuk menggantikan Gubernur Anies Baswedan yang diserahkan adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Menurut Pras, usulan nama tersebut langsung diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dan akan diserahkan ke Menteri Dalam Negri Muhammad Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti.

"Saya menyerahkan berkas yang kemarin, hari ini tiga nama itu sudah diterima Kemendagri untuk ditindaklanjuti sebelum masa bakti Pak Anies berakhir, 16 Oktober nanti," kata Pras.

Dilanjutkan Pras, pihaknya menyerahkan secara penuh mekanisme seleksi dan sidang yang akan dilakukan Tim Penilai Akhir (TPA) Kemendagri bersama sejumlah instansi terkait, terhadap tiga nama calon Penjabat Gubernur usulan DPRD DKI.

"Nanti diarahkan dan dirapatkan sembilan instansi terkait untuk diperiksa apakah calon yang kami ajukan ada masalah atau tidak. Setelah itu, diserahkan ke Presiden," ungkapnya.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga menjelaskan, tiga nama calon Penjabat Gubernur Jakarta secepatnya akan diverifikasi untuk mengetahui apakah memenuhi syarat atau tidak. Hingga saat ini,  Kemendagri masih menyaring sejumlah nama yang juga akan diusulkan ke Presiden.

"Semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formil dan administrasinya. Lalu nanti Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan, karena kewenangnya ada di Presiden," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DPRD DKI Usulkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI

Ini Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKI Rekomendasi DPRD

Selasa, 13 September 2022 1736

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur

Selasa, 13 September 2022 1788

Pimpinan DPRD Intruksikan Usulan Nama Calon Pejabat Gubernur

Pimpinan DPRD Minta Tiap Fraksi Siapkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur

Senin, 12 September 2022 1544

BERITA POPULER
Belasan Ribu Pelari Ramaikan Eco RunFest 2025 di Plaza Timur GBK

Ribuan Peserta Ramaikan Eco RunFest 2025

Minggu, 23 November 2025 827

BMKG Prediksi Hujan Guyur Jakarta Mulai Siang Hingga Malam

Hujan Diperkirakan Guyur Sebagian Jakarta Hari Ini

Minggu, 23 November 2025 801

Kanwil Kemenkum Jakarta berikan penyuluhan hukum di Kelurahan Tamansari

Kanwil Kemenkum DKI Beri Penyuluhan Hukum dan Kesehatan Gratis di Tamansari

Rabu, 19 November 2025 1422

Rano Karno memberikan sambutan pada kegiatan Wakuncar Melawai showcase di M Blok Hub

Wagub DKI Ingin Blok M Hub Direplikasi di Tempat Lain

Sabtu, 22 November 2025 743

Satu alat berat sedang mengeruk lumpur Kali Ciliwung

Normalisasi Ciliwung Sasar Kelurahan Cililitan dan Pengadegan


Jumat, 21 November 2025 950

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks