Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kementerian Perdagangan RI

Kamis, 01 September 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 7066

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen

(Foto: Istimewa)

Pemprov DKI Jakarta meraih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada kategori Daerah Tertib Ukur.

Upaya perlindungan konsumen

Kepala Unit Pengelola Metrologi, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi DKI Jakarta, Nurhidayat, mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, menerima langsung piagam penghargaan dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen di Hotel Bumi Senyiur, Kota Samarinda, Rabu (31/8).

“Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan dalam pesannya menyatakan bahwa apresiasi ini didedikasikan bagi warga Jakarta sebagai wujud kolaborasi warga dengan jajaran Pemprov DKI untuk mewujudkan Kota Jakarta yang maju, berkeadilan dan membahagiakan,” ujar Nurhidayat seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Kamis (1/8).

Lebih lanjut, ia menuturkan, dengan penghargaan ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha, serta melindungi kepentingan kesehatan dan keselamatan umum.

“Ini sebagai upaya perlindungan konsumen yang kami lakukan melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyelenggarakan penganugerahan penghargaan perlindungan konsumen, sebagai bentuk apresiasi kepada daerah yang memiliki komitmen dalam perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Terdapat 4 kategori penghargaan, yaitu Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, Daerah Tertib Ukur, Pasar SNI, dan Pasar Tertib Ukur. Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan sepanjang Tahun 2021 dan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor 161.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Daerah Tertib Ukur.

Beberapa aspek yang telah dipenuhi sebagai dasar penentuan kriteria Daerah Tertib Ukur, di antaranya aspek pencapaian outcome tertib ukur, aspek kelembagaan Unit Metrologi Legal, serta aspek inovasi kebijakan dan pelayanan kemetrologian.

BERITA TERKAIT
Dinas PPKUKM Lakukan Pengawasan Alat UTTP dan Barang Kemasan di 22 Pasar

Dinas PPKUKM Lakukan Pengawasan Alat UTTP dan Barang Kemasan di 22 Pasar

Senin, 25 Juli 2022 3262

4.676 Unit UTTP di 25 Pasar Ditera Ulang Selama Maret 2022_nu

4.676 Alat UTTP di 25 Pasar Sudah Ditera Ulang

Jumat, 08 April 2022 4779

Dinas PPKUKM Tera Ulang Alat UTTP di 109 Pasar

Alat UTTP di 109 Pasar akan Ditera Ulang

Rabu, 16 Maret 2022 2398

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9266

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3231

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3653

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1947

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1515

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks