Agen Tenaga Kerja Bodong Lakukan Perdagangan Anak

Kamis, 27 Maret 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Dunih 2775

pelecehan_anak_sd_ilustrasi2.jpg

(Foto: doc)

Sebanyak 5 dari 9 pengurus agen tenaga kerja Bina Jasa Mina (BJM) yang berkantor di Pelabuhan Muara Baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para tersangka berinisial MY (35), S (43), YA (41), HA (42) dan SM (44) diduga kuat melakukan perdagangan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Asep Adi Saputra mengatakan, 5 dari 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena memperkerjakan anak di bawah umur untuk menjadi anak buah kapal (ABK). Anak-anak di bawah umur tersebut di antaranya yaitu, MA (15), FS (13) dan IS (14). Selain itu, untuk menyalurkan tenaga kerja paguyuban Bina Jasa Mina juga tidak memiliki izin.

"Selama ini mereka memanipulasi administrasi calon pekerja di bawah umur dalam membuat dokumen. Kelimanya merupakan inisiator dari agen tersebut," katanya, Kamis (27/3).

Dalam merekrut calon tenaga kerja, selain langsung di kantornya, BJM juga menggunakan jasa para calo. Untuk setiap orang yang dapat direkrut, para calo mendapat imbalan sebesar Rp 200-300 ribu. Untuk dapat merekrut, para korban calon tenaga kerja diiming-imingi penghasilan Rp 20 juta/bulan.

"Untuk setiap tenaga kerja yang disalurkan, mereka memungut Rp 1,5 juta dari pengusaha kapal. Selanjutnya setelah dipotong biaya hidup dan administrasi, calon tenaga kerja hanya diberikan uang sekitar Rp 200 ribu," ujarnya.

Dari penelusuran pihaknya, agen tersebut sudah beroperasi selama 1 tahun dan sudah menyalurkan sebanyak 77 orang. Korban rata-rata merupakan warga sekitar Jakarta Utara. Namun, beberapa di antaranya ada juga yang merupakan warga Bogor.

Asep menambahkan, kelima tersangka melanggar pasal 2 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang subsider pasal 83 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, orang tua korban, Sujana (45), mengapresiasi polisi yang sudah menemukan anaknya IS (14). Warga RW 08 Kelurahan Tugu Utara, Koja, itu mengaku kehilangan anaknya sejak Sabtu (23/3) lalu.

"Anak saya sedang main ke rumah neneknya di daerah Kota. Kemudian ada calo dari BJM yang memaksa dia. Saya bersyukur anak saya bisa kembali ke rumah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9249

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3221

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3639

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1934

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1505

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks