Pendaftaran DTKS Tahap III Tahun 2022 Dimulai

Senin, 22 Agustus 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3764

Pendaftaran DTKS Tahap III Tahun 2022 Dimulai

(Foto: Istimewa)

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap III Tahun 2022 mulai 22 Agustus-10 September 2022.

Warga dapat segera menginformasikan orang yang berhak terdaftar dalam DTKS ini

Warga Jakarta bisa melakukan pendaftaran DTKS ini secara daring dengan mengakses laman https://dtks.jakarta.go.id/

Selain daring, warga juga bisa mendaftar secara langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, pendaftaran DTKS Tahap III rencananya dibuka pada 1-20 Agustus 2022, namun diundur karena adanya pengolahan data pendaftaran DTKS Tahap I dan II.

“Warga dapat segera menginformasikan orang yang berhak terdaftar dalam DTKS ini,” ucap Premi, Senin (22/8).

Premi menjelaskan, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang bersumber dari APBN maupun dari APBD.

Dinsos DKI Jakarta telah berkoordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait optimalisasi pelaksanaan pendaftaran DTKS.

Adapun program bantuan dari APBD DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).

Sementara bantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan program bantuan lainnya.

Premi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan. 

“Masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online dapat menghubungi petugas Pendamsos yang ada di masing-masing kelurahan,” tandasnya.

Berikut kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan atau masuk dalam DTKS:

1. Warga ber-KTP non DKI.

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, anggota DPR atau DPRD.

4. Rumah tangga memiliki mobil.

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

BERITA TERKAIT
598.875 Orang Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahap II 2022

598.875 Warga Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahap II 2022

Kamis, 09 Juni 2022 2383

Muskel Pendaftaran DTKS Tahap 2 Selesai Dilakukan

Muskel Pendaftaran DTKS Tahap 2 Selesai Dilakukan

Rabu, 03 Agustus 2022 3470

BERITA POPULER
Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta mewakili gubernur menerima Harmony Award 2025

Pemprov DKI Raih Harmony Award 2025

Jumat, 28 November 2025 1250

BMKG: Cuaca Berawan Selimuti Jakarta Hari Ini

BMKG: Cuaca Berawan Selimuti Jakarta Hari Ini

Senin, 24 November 2025 2135

Wakil Direktur RSUD Budhi Asih Miliki Hoby Menari

Wakil Direktur RSUD Budhi Asih Ikut Lestarikan Budaya Lewat Menari

Senin, 24 November 2025 1324

Cuaca cerah meliputi Jakarta hari Ini

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan Hari Ini

Rabu, 26 November 2025 967

Belasan Ribu Pelari Ramaikan Eco RunFest 2025 di Plaza Timur GBK

Ribuan Peserta Ramaikan Eco RunFest 2025

Minggu, 23 November 2025 1299

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks