Dewan Dukung Eksekutif Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Sabtu, 20 Agustus 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 2630

Legislator Dukung Pemprov DKI Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

(Foto: Istimewa)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, mendukung keputusan pemprov menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Kebijakan ini harus tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan

Sekretaris Komisi C DPRD DKI, Yusuf mengatakan, pihaknya mendukung selama kebijakan tersebut untuk keadilan sosial masyarakat.

Dia berharap, program ini diberikan tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan. Karen itu, pemprov harus lebih teliti dan mendata kembali, jangan ada warga mampu yang menikmati kebijakan ini.

"Kami memberikan masukan kepada Bapenda untuk kebijakan ini harus tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan," kata Yusuf, Sabtu  (20/8).

Agar pendapatan daerah dapat terus terkendali, lanjut Yusuf, Bapenda harus lebih gencar dan tegas menarik pajak sektor lainnya seperti hotel, restaurant, tempat hiburan, dan lainnya.

Dukungan juga disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD, Syarif. Menurutnya, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk pajak berkeadilan. Namun, dia memberi catatan agar implementasi kebijakan ini lebih diawasi supaya tidak salah sasaran.

"Kami mengapresiasi semangat dan spirit pemprov memutuskan kebijakan ini. Kita lihat dahulu implementasinya apakah akan berdampak pada proyeksi pendapatan kita, karena pajak salah satu pendapatan dari PAD kita," ungkapnya.

Syarif menyarankan, untuk mengatasi kebijakan ini kedepannya, Bapenda bersama dengan OPD terkait perlu melakukan riset dan mengkalkulasi penambahan pendapatan. Salah satunya dengan optimalisasikan kembali aset-aset milik pemprov terutama milik BUMD.

Perlu diketahui, kebijakan pajak berkeadilan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga telah membebaskan pajak bumi bangunan (PBB) bagi guru, dosen, tenaga pendidikan, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, purnawirawan TNI/Polri dan pensiunan PNS serta lahan 60 meter dan bangunan 36 meter.

BERITA TERKAIT
Gubernur Anies Pastikan Seluruh Warga Jakarta Mendapat Keringanan PBB

Gubernur Anies Pastikan Seluruh Warga Jakarta Mendapat Keringanan PBB Melalui Kebijakan Yang Adil dan Merata

Rabu, 17 Agustus 2022 2835

Fahira Idris: Kado Istimewa Di Hari Merdeka

Anies Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Fahira Idris: Kado Istimewa di Hari Merdeka

Jumat, 19 Agustus 2022 2003

Wali Kota Jakpus Hadiri Kick Off UMKM Mitra Pajak KPP Pratama Sawah Besar

Wali Kota Jakpus Hadiri Kick Off UMKM Mitra Pajak KPP Pratama Sawah Besar

Kamis, 18 Agustus 2022 3615

BERITA POPULER
Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 3184

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2966

Suasana rapat pimpinan gabungan Bapemperda DPRD DKI Jakarta

Bapemperda Minta Pengusul Segera Serahkan Naskah Akademik Raperda

Selasa, 16 September 2025 1919

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada media di Stasiun MRT Fatmawati

Pramono Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Balai Kota

Senin, 15 September 2025 2172

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Minggu, 14 September 2025 2521

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks