Dewan Dukung Eksekutif Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Sabtu, 20 Agustus 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 2672

Legislator Dukung Pemprov DKI Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

(Foto: Istimewa)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, mendukung keputusan pemprov menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Kebijakan ini harus tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan

Sekretaris Komisi C DPRD DKI, Yusuf mengatakan, pihaknya mendukung selama kebijakan tersebut untuk keadilan sosial masyarakat.

Dia berharap, program ini diberikan tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan. Karen itu, pemprov harus lebih teliti dan mendata kembali, jangan ada warga mampu yang menikmati kebijakan ini.

"Kami memberikan masukan kepada Bapenda untuk kebijakan ini harus tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan," kata Yusuf, Sabtu  (20/8).

Agar pendapatan daerah dapat terus terkendali, lanjut Yusuf, Bapenda harus lebih gencar dan tegas menarik pajak sektor lainnya seperti hotel, restaurant, tempat hiburan, dan lainnya.

Dukungan juga disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD, Syarif. Menurutnya, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk pajak berkeadilan. Namun, dia memberi catatan agar implementasi kebijakan ini lebih diawasi supaya tidak salah sasaran.

"Kami mengapresiasi semangat dan spirit pemprov memutuskan kebijakan ini. Kita lihat dahulu implementasinya apakah akan berdampak pada proyeksi pendapatan kita, karena pajak salah satu pendapatan dari PAD kita," ungkapnya.

Syarif menyarankan, untuk mengatasi kebijakan ini kedepannya, Bapenda bersama dengan OPD terkait perlu melakukan riset dan mengkalkulasi penambahan pendapatan. Salah satunya dengan optimalisasikan kembali aset-aset milik pemprov terutama milik BUMD.

Perlu diketahui, kebijakan pajak berkeadilan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga telah membebaskan pajak bumi bangunan (PBB) bagi guru, dosen, tenaga pendidikan, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, purnawirawan TNI/Polri dan pensiunan PNS serta lahan 60 meter dan bangunan 36 meter.

BERITA TERKAIT
Gubernur Anies Pastikan Seluruh Warga Jakarta Mendapat Keringanan PBB

Gubernur Anies Pastikan Seluruh Warga Jakarta Mendapat Keringanan PBB Melalui Kebijakan Yang Adil dan Merata

Rabu, 17 Agustus 2022 2930

Fahira Idris: Kado Istimewa Di Hari Merdeka

Anies Gratiskan PBB Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, Fahira Idris: Kado Istimewa di Hari Merdeka

Jumat, 19 Agustus 2022 2159

Wali Kota Jakpus Hadiri Kick Off UMKM Mitra Pajak KPP Pratama Sawah Besar

Wali Kota Jakpus Hadiri Kick Off UMKM Mitra Pajak KPP Pratama Sawah Besar

Kamis, 18 Agustus 2022 3657

BERITA POPULER
Penumpang menuruni Transjakarta

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 813

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1309

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1181

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1693

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 659

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks