Dishubtrans DKI Hancurkan 7.000 Bajaj Oranye

Selasa, 12 Mei 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 4275

Dishub Hancurkan 7.000 Bajaj Oranye

(Foto: Yopie Oscar)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan peremajaan bajaj oranye bermesin dua tak dan berbahan bakar bensin ke bajaj biru berbahan bakar gas. Bahkan, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI mengklaim telah menghancurkan (scraping) sebanyak 7.000 bajaj oranye.

Setiap minggu ada sebanyak 20-30 bajaj oranye discraping untuk beralih ke bajaj biru. Sejauh ini, hampir 7.000 unit bajaj oranye yang telah dihancurkan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pemilik bajaj agar mau dikonversi ke BBG. Setiap minggu dilakukan scraping bajaj oranye di lima wilayah kota Jakarta.

"Setiap minggu ada sebanyak 20-30 bajaj oranye discraping untuk beralih ke bajaj biru. Sejauh ini, hampir 7.000 unit bajaj oranye yang telah dihancurkan," kata Benjamin, di Balaikota, Selasa (12/5).

Pihaknya telah mengambil kebijakan untuk pembatasan operasional bajaj oranye. Saat ini, bajaj dua tak tersebut hanya bisa beroperasi di zona yang telah ditetapkan. Pihaknya tidak akan melakukan perluasan atau penambahan zonasi operasional bajaj oranye di Jakarta. "Saat ini, lima wilayah di Jakarta masing-masing memiliki kawasan (zona) beroperasi bajaj oranye dan tidak akan diperluas," tegasnya.

Diakui Benjamin, scraping bajaj oranye ini adalah tahapan dari peremajaan yang dilakukan. Pihaknya telah mengubah regulasi terkait kepemilikan angkutan umum roda tiga tersebut. Jika sebelumnya berdasarkan kuota dan harus melalui koperasi atau perseroan terbatas (PT), kali ini tidak perlu lagi. Sehingga pemilik bajaj bisa lebih tertarik untuk melakukan peremajaan.‎

Selain memberikan kemudahan bagi perorangan yang ingin memiliki dan berbisnis transportasi bajaj, regulasi baru ini juga menghapus praktik monopoli di sebuah PT atau Koperasi seperti sebelumnya. Regulasi baru terkait kepemilikan bajaj biru ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2014 tentang Peremajaan Kendaraan Bermotor. ‎PP tersebut digunakan sebagai payung hukum untuk mengubah regulasi peremajaan bajaj yang semula harus melalui tender di koperasi.

Aturan lama memakai Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana setiap peremajaan angkutan harus lewat tender di koperasi. Saat ini, regulasinya disederhakan menggunakan PP Nomor 73 tahun 2014.

BERITA TERKAIT
Basuki Sinyalir Ada Permainan Peremajaan Bajaj di Ibukota

DKI Permudah Peremajaan Bajaj Tua

Senin, 11 Mei 2015 5621

7.000 Bajaj Oranye Beralih ke BBG

7.000 Bajaj Oranye Beralih ke BBG

Selasa, 24 Februari 2015 11178

Bajaj Banyak Tidak Miliki Kelengkapan Surat

Bajaj di Jakpus Banyak yang Tidak Dilengkapi Surat

Sabtu, 31 Januari 2015 6695

BERITA POPULER
Penumpang menuruni Transjakarta

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 796

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1302

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1171

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1685

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 609

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks