Selasa, 18 Februari 2014
Reporter: Erikyanri Maulana
Editor:
3703
(Foto: doc)
Sidang putusan kasus saham PT Blue Bird Taxi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/2). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan, gugatan yang dilayangkan Mintarsih A Latief, terhadap Direktur PT Blue Bird, Purnomo Prawiro tidak berdasarkan hukum.
Mintarsih A Latief, selaku penggugat menuturkan, dirinya kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. Terlebih, kata Mintarsih, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat atas gugatan yang dilayangkan. "Hukum seperti ditentukan oleh lawan (Purnomo). Saya akan upayakan banding," ujar Mintarsih, seusai sidang, Selasa (18/2).
Ditegaskan Mintarsih, dirinya akan terus memperjuangkan nasibnya untuk memperoleh hak-haknya di PT Blue Bird Taxi. "Perjalanan masih panjang, demi harga diri akan terus saya perjuangkan," katanya.
Dikatakan Mintarsih, kekalahan yang dialaminya ini sangat mungkin memunculkan kasus-kasus kriminal baru yang akan melakukan pengalihan saham tanpa pembayaran. Terlebih, menurutnya, cara menghilangkan saham di PT Blue Bird Taxi cukup sederhana, sehingga dapat ditiru dengan mudah.
"Tinggal cari notaris yang mau mengikuti keinginan kita, yaitu menghilangkan nama dari pemegang saham yang akan kita ambil tanpa menyebutkan nama pemegang saham yang diambil sahamnya. Lalu, dibuat lagi perubahan akta notaris. Jika pada tiap akta perubahan dimunculkan riwayat akta-akta sebelumnya, maka akta selanjutnya perlu diminta untuk tidak dicantumkan, seolah-olah tidak pernah ada. Maka sempurnalah pengalihan saham tanpa beli, tanpa bayar dan tanpa jejak," tutur Mintarsih.
Ditambahkan Mintarsih, pihak tergugat yang merupakan pengusaha terkaya ke-60 di Indonesia dan pada tahun 2013 asetnya sudah menjadi 700 persen dari nilai aset tahun sebelumnya memang tidak dapat dikalahkan. "Inilah fakta di pengadilan yang terjadi," katanya.
Seperti diketahui, Mintarsih menggugat Purnomo Prawiro selaku Direktur PT Blue Bird, karena secara sepihak telah menghilangkan hak Mintarsih sebagai salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Taxi. Mintarsih yang diketahui memiliki sepertiga saham mayoritas di CV Lestiani atau setara 15 persen saham di PT Blue Bird Taxi mengaku, baru mengetahui kepemilikan sahamnya dihilangkan setelah 12 tahun atau sejak tahun 2001.
Meski telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, Mintarsih menegaskan tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut. Di tengah kekisruhan, Purnomo Prawiro selaku cs malah mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) di tahun 2001.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3941
Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan
Selasa, 03 Februari 2026
481
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
738
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026