Bos Gamya Akan Upayakan Banding

Selasa, 18 Februari 2014 Reporter: Erikyanri Maulana Editor: 3864

palu_timbangan-hukum_dok_ilustrasi.jpg

(Foto: doc)

Sidang putusan kasus saham PT Blue Bird Taxi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/2). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan, gugatan yang dilayangkan Mintarsih A Latief, terhadap Direktur PT Blue Bird, Purnomo Prawiro tidak berdasarkan hukum.

Mintarsih A Latief, selaku penggugat menuturkan, dirinya kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. Terlebih, kata Mintarsih, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat atas gugatan yang dilayangkan. "Hukum seperti ditentukan oleh lawan (Purnomo). Saya akan upayakan banding," ujar Mintarsih, seusai sidang, Selasa (18/2).

Ditegaskan Mintarsih, dirinya akan terus memperjuangkan nasibnya untuk memperoleh hak-haknya di PT Blue Bird Taxi. "Perjalanan masih panjang, demi harga diri akan terus saya perjuangkan," katanya.  

Dikatakan Mintarsih, kekalahan yang dialaminya ini sangat mungkin memunculkan kasus-kasus kriminal baru yang akan melakukan pengalihan saham tanpa pembayaran. Terlebih, menurutnya,  cara menghilangkan saham di PT Blue Bird Taxi cukup sederhana, sehingga dapat ditiru dengan mudah.

"Tinggal cari notaris yang mau mengikuti keinginan kita, yaitu menghilangkan nama dari pemegang saham yang akan kita ambil tanpa menyebutkan nama pemegang saham yang diambil sahamnya. Lalu, dibuat lagi perubahan akta notaris. Jika pada tiap akta perubahan dimunculkan riwayat akta-akta sebelumnya, maka akta selanjutnya perlu diminta untuk tidak dicantumkan, seolah-olah tidak pernah ada.  Maka sempurnalah pengalihan saham tanpa beli, tanpa bayar dan tanpa jejak," tutur Mintarsih.

Ditambahkan Mintarsih, pihak tergugat yang merupakan pengusaha terkaya ke-60 di Indonesia dan pada tahun 2013 asetnya sudah menjadi 700 persen dari nilai aset tahun sebelumnya memang tidak dapat dikalahkan. "Inilah fakta di pengadilan yang terjadi," katanya.

Seperti diketahui,  Mintarsih menggugat Purnomo Prawiro selaku Direktur PT Blue Bird, karena secara sepihak telah menghilangkan hak Mintarsih sebagai salah satu pemegang saham di PT Blue Bird Taxi. Mintarsih yang diketahui memiliki sepertiga saham mayoritas di CV Lestiani atau setara 15 persen saham di PT Blue Bird Taxi mengaku, baru mengetahui kepemilikan sahamnya dihilangkan setelah 12 tahun atau sejak tahun 2001.

Meski telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, Mintarsih menegaskan tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut. Di tengah kekisruhan, Purnomo Prawiro selaku cs malah mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) di tahun 2001.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2930

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1273

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 504

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1285

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1089

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks