Cegah Monopoli, DKI Akan Revisi Perda Perpasaran

Selasa, 28 April 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 2601

Djarot: Mending Pesta Perpisahan Digelar di Panti Asuhan

(Foto: Reza Hapiz)

Banyaknya praktik monopoli kios di pasar tradisional, membuat Pemprov DKI akan mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Dalam Perda yang cukup lama digaung-gaungkan akan direvisi itu, nantinya seseorang akan dibatasi kepemilikan kiosnya di pasar tradisional.

Harus ada pembatasan yang kita fokuskan adalah pedagang riil, pedagang asli yang berjualan bukan pedagang kios

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan, dalam Perda saat ini diatur setiap orang diperbolehkan memiliki maksimal lima kios. Aturan tersebut rentan dengan pratik jual beli kios. Sehingga akan diajukan revisi Perda, agar kepemilikan kios maksimal satu orang satu unit.

"Harus ada pembatasan yang kita fokuskan adalah pedagang riil, pedagang asli yang berjualan bukan pedagang kios. Karena banyak orang itu tidak berjualan, tapi jual beli kios," kata Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (28/4).

Sehingga dirinya akan mengajukan revisi Perda kepada DPRD DKI Jakarta. Terlebih, beberapa pasar tahun ini akan direvitalisasi, salah satunya adalah Pasar Senen. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pedagang kecil untuk memiliki kios.

"Di Perda yang sekarang itu memang satu orang diperbolehkan punya lima kios. Saya bilang kalau satu orang boleh punya lima, nantinya saya punya lima, istri saya juga punya lima. Nah, Perda Perpasaran itu akhirnya harus disempurnakan (revisi)," ujarnya.

Dikatakannya, pengawasan kios akan menggunakan sistem elektronik. Setiap pedagang akan diberikan kartu, jika terbukti tidak aktif maka kepemilikan kios akan diambil alih kembali.

"Kalau kau punya kios jualan dong, jangan nunggu. Ini yang perlu digarisbawahi ketika kita akan bangun pasar. Nanti pakai sistem kartu, kalau dia tidak aktif kita ambil lagi. Gampang itu," ucapnya.

Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis membenarkan, saat ini sebagian pedagang memiliki lebih dari satu kios. Karena dalam aturannya diperbolehkan. Dirinya pun akan melakukan revisi Perda sesuai dengan permintaan Djarot.

"Sekarang memang masih diperbolehkan, karena kan aturannya seperti itu," jelasnya.

BERITA TERKAIT
 612 Kios Penampungan Blok 3 Pasar Senen Diundi

612 Kios di Pasar Senen Blok III Diundi

Jumat, 30 Januari 2015 5133

Tempat Penampungan Sementara Blok 3 Pasar Senen Molor

Penampungan Pedagang Pasar Senen Belum Rampung

Sabtu, 03 Januari 2015 7093

Pasar Senen Masih Marak Pungutan Liar

Praktik Pungli Ditemukan di Pasar Senen

Jumat, 24 April 2015 6668

 Toka Obat Kuat Ilegal Digrebek

DKI Akan Batasi Kepemilikan Kios di Pasar Tradisional

Selasa, 17 Februari 2015 4146

Ahok Keluhkan Kondisi pasar Blok G buruk

Basuki: Pengelolaan Pasar Blok G Buruk

Rabu, 15 April 2015 3883

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 996

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 727

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1005

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1764

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1216

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks