Simak! Penonton Jakarta E-Prix Dilarang Membawa Ini

Selasa, 31 Mei 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 3612

Inilah Larangan Bawaan Penonton Jakarta E-Prix

(Foto: Istimewa)

Pihak panitia penyelenggara/organizing comitte (OC) Jakarta E-Prix memberlakukan sejumlah aturan barang bawaan bagi penonton yang akan hadir di kawasan sirkuit saat penyelenggaraan lomba Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit, Sabtu (4/6).

Makanannya gak boleh masuk, orangnya saja yang masuk

Selain larangan membawa senjata tajam, senjata api, petasan, suar dan kembang api seperti umumnya aturan penyelenggaraan event, OC Jakarta E-Prix juga tidak memperkenankan penonton membawa makanan-minuman dari luar.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro/Perseroda), Nadia Diposanjoyo menjelaskan, aturan larangan membawa makanan minuman terkait adanya stan 100 UMKM makanan minuman yang sudah disiapkan. Bagi penonton yang datang dipersilakan memanfaatkan lokasi penjualan makanan-minuman yang tersedia.

"Area makan ada tersendiri. Di situ isinya UMKM yang sudah kita siapkan," ujar Nadia, Selasa (31/5).

Dilanjutkan Nadia, bagi penonton yang nekat menyalahi aturan yang diterapkan seperti membawa makanan minuman, pihak panitia akan melakukan penyitaan. Sedangkan orangnya tetap diperkenankan masuk.

"Makanannya gak boleh masuk, orangnya saja yang masuk. Seperti di Airport," tambahnya.

Sesuai rilis dari akun resmi Instagram panitia penyelenggara (jakartaeprixofficial), berikut larangan barang bawaan penonton saat penyelenggaran lomba;

- Senjata tajam

- Tenda

- Senjata api atau replika

- Kembang api, suar, petasan dan  bahan peledak

- Bahan kimia, perangkat pembakar

- Aerosol

- Tiang bendera, tongkat, peralatan fotografi besar

- Drone, perangkat udara tak berawak

- Sepeda, sepeda motor, sepatu roda

- Kostum penutup wajah

- Jarum

- Makanan dan minuman

- Botol plastik dengan ukuran lebih dari 500 mililiter

- Minuman beralkohol

- Cairan yang tidak dapat dikonsumsi dalam wadah yang lebih besar dari 100 milimetee

- Botol kaca atau benda tumpul

- Laser pointer, peralatan transmisi elektronik

- Benda besar seperti koper/tas atau barang yang terlalu besar untuk disaring secara elektronik

- Hewan

- Gunting dan benda tajam.

Sedangkan terkait aturan larangan terhadap barang bawaan lainnya, Nadia memastikan akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan keamanan setempat dan ketentuan dari penyelenggaran internasional.

"Aturan yang diterapkan menyesuaikan dengan regulasi, karena terkait lisensi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas PPKUKM DKI Jakarta Siapkan 160 UMKM Terbaik Untuk Gelaran Formula E Jakarta

Dinas PPKUKM DKI Jakarta Siapkan 160 UMKM Terbaik Untuk Gelaran Formula E Jakarta

Minggu, 22 Mei 2022 2076

Replika Mobil Formula E Dipamerkan di Bundaran HI

Replika Mobil Formula E Dipamerkan di Bundaran HI

Minggu, 29 Mei 2022 2610

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3058

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 736

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 638

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1401

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1016

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks