Simak! Penonton Jakarta E-Prix Dilarang Membawa Ini

Selasa, 31 Mei 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 3852

Inilah Larangan Bawaan Penonton Jakarta E-Prix

(Foto: Istimewa)

Pihak panitia penyelenggara/organizing comitte (OC) Jakarta E-Prix memberlakukan sejumlah aturan barang bawaan bagi penonton yang akan hadir di kawasan sirkuit saat penyelenggaraan lomba Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit, Sabtu (4/6).

Makanannya gak boleh masuk, orangnya saja yang masuk

Selain larangan membawa senjata tajam, senjata api, petasan, suar dan kembang api seperti umumnya aturan penyelenggaraan event, OC Jakarta E-Prix juga tidak memperkenankan penonton membawa makanan-minuman dari luar.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro/Perseroda), Nadia Diposanjoyo menjelaskan, aturan larangan membawa makanan minuman terkait adanya stan 100 UMKM makanan minuman yang sudah disiapkan. Bagi penonton yang datang dipersilakan memanfaatkan lokasi penjualan makanan-minuman yang tersedia.

"Area makan ada tersendiri. Di situ isinya UMKM yang sudah kita siapkan," ujar Nadia, Selasa (31/5).

Dilanjutkan Nadia, bagi penonton yang nekat menyalahi aturan yang diterapkan seperti membawa makanan minuman, pihak panitia akan melakukan penyitaan. Sedangkan orangnya tetap diperkenankan masuk.

"Makanannya gak boleh masuk, orangnya saja yang masuk. Seperti di Airport," tambahnya.

Sesuai rilis dari akun resmi Instagram panitia penyelenggara (jakartaeprixofficial), berikut larangan barang bawaan penonton saat penyelenggaran lomba;

- Senjata tajam

- Tenda

- Senjata api atau replika

- Kembang api, suar, petasan dan  bahan peledak

- Bahan kimia, perangkat pembakar

- Aerosol

- Tiang bendera, tongkat, peralatan fotografi besar

- Drone, perangkat udara tak berawak

- Sepeda, sepeda motor, sepatu roda

- Kostum penutup wajah

- Jarum

- Makanan dan minuman

- Botol plastik dengan ukuran lebih dari 500 mililiter

- Minuman beralkohol

- Cairan yang tidak dapat dikonsumsi dalam wadah yang lebih besar dari 100 milimetee

- Botol kaca atau benda tumpul

- Laser pointer, peralatan transmisi elektronik

- Benda besar seperti koper/tas atau barang yang terlalu besar untuk disaring secara elektronik

- Hewan

- Gunting dan benda tajam.

Sedangkan terkait aturan larangan terhadap barang bawaan lainnya, Nadia memastikan akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan keamanan setempat dan ketentuan dari penyelenggaran internasional.

"Aturan yang diterapkan menyesuaikan dengan regulasi, karena terkait lisensi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas PPKUKM DKI Jakarta Siapkan 160 UMKM Terbaik Untuk Gelaran Formula E Jakarta

Dinas PPKUKM DKI Jakarta Siapkan 160 UMKM Terbaik Untuk Gelaran Formula E Jakarta

Minggu, 22 Mei 2022 2324

Replika Mobil Formula E Dipamerkan di Bundaran HI

Replika Mobil Formula E Dipamerkan di Bundaran HI

Minggu, 29 Mei 2022 2902

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2914

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1234

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 496

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1280

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1084

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks