Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, membuka Pelatihan Dasar bagi 2.519 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2026 yang digelar di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam meningkatkan kapasitas ASN guna mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
ERP Fusion Jadi Langkah Strategis PAM Jaya Integrasikan Proses Kerja
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno meresmikan sistem integrasi data terbaru PAM Jaya bernama Go Live ERP (Enterprise Resource Planning) Fusion serta layanan pelanggan berbasis kecerdasan buatan (AI Call Center). Diresmikan di Learning Center PAM Jaya, Kalimalang, inovasi ini dinilai Rano sangat krusial untuk mempercepat pelayanan serta pengintegrasian pengelolaan data terpadu di PAM Jaya.
Wali Kota Jaktim Tinjau Pengerukan Saluran Phb Waru Rawamangun
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin meninjau pengerukan saluran penghubung (Phb) Waru di RW 07, Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur. Munjirin menjelaskan, pengerukan ini merupakan upaya mengembalikan daya tampung saluran guna mereduksi potensi genangan di musim penghujan.
Sudin SDA Jaksel Pastikan Seluruh Pompa Siaga Penuh Antisipasi Genangan
Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan memastikan seluruh pompa siaga penuh mengantisipasi potensi genangan. Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sarana Pengendali Banjir Air Bersih dan Air Limbah Sudin SDA Jakarta Selatan, Heryanto mengatakan terdapat 39 titik pompa stasioner yang seluruhnya dalam kondisi optimal untuk beroperasi.Selain itu, pihaknya juga menyiapkan 15 pompa mobile, 30 pompa apung yang telah disebar di 10 Kecamatan hingga dapat bergerak langsung ke lokasi genangan.
Rano Apresiasi Disepakatinya Dua Ranperda untuk Percepatan Pembangunan
Eksekutif dan Legislatif sepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta. Kedua Peraturan Daerah (Perda) tersebut yakni Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.