Disnakertrans dan Energi Umumkan 31 Kantor di Jakarta Tutup Sementara

Jumat, 07 Agustus 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 4577

Disnakertrans dan Energi Pastikan Polres Jakut Tak Ditutup Karena Covid-19

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) Provinsi DKI Jakarta memastikan informasi atau berita yang beredar terkait penutupan Polres Jakarta Utara karena temuan kasus Covid-19 adalah tidak benar.

Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, kekeliruan tersebut terjadi karena kesalahan administrasi diinternalnya.

Andri meluruskan, ada sebanyak 31 kantor yang ditutup sementara periode dimulainya PSBB masa transisi sampai 5 Agustus 2020.

Dia merinci, 24 kantor ditutup karena ada laporan kasus positif COVID-19, sedangkan tujuh kantor lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Masalah pemberitaan di media massa bahwa ada penutupan Polres Jakarta Utara bahwa pemberitaan itu tidak benar. Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk," jelas Andri, Rabu (5/8).

Dia menuturkan, Dinas Nakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah melakukan pemantauan terhadap kawasan perkantoran lantaran tingginya risiko penularan COVID-19 di kawasan tersebut.

Sejumlah perkantoran yang terdapat kasus positif maupun melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan ditindak berupa penutupan sementara oleh jajaran Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Dinas Nakertrans dan Energi melakukan pemeriksaan terhadap kantor-kantor maupun perusahaan yang terindikasi karyawannya terpapar COVID-19 berdasarkan laporan masyarakat, termasuk di dalamnya laporan karyawan internal perusahaan tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Andri justru sangat mengapresiasi perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif COVID-19 yang menjangkiti pegawainya kepada Dinas Nakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Dia memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi perusahaan yang jujur, mau membuka pintu untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dan bersedia ditutup sementara.

"Jangan merasa aib dan jelek namanya malah justru kami berterima kasih dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya sudah mengikuti protokol COVID-19 saat karyawannya terpapar," ucap Andri.

Andri juga mengimbau agar seluruh perusahaan dan perkantoran di Jakarta dapat melakukan hal serupa, yaitu melaporkan jika terdapat kasus positif COVID-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.

Dia menambahkan, penutupan karena kasus positif COVID-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area, bidang atau divisi yang ditemukan pegawainya terjangkit COVID-19.

"Kecuali, kasus positif COVID-19 di perkantoran tersebut terjadi secara masif. Penutupannya juga hanya tiga hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut. Dan terhadap karyawan yang terpapar COVID-19 tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK dan hak-hak harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Andri.

BERITA TERKAIT
Kadis Nakertrans dan Energi Minta Perusahaan Kooperatif Dalam Penanganan Covid-19

Perusahaan Harus Kooperatif Saat Ada Kasus COVID-19

Selasa, 28 Juli 2020 4064

Pengawasan PSBB di Tiga Pasar, Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Pasar Tradisional di Jatinegara Terapkan Protokol Kesehatan

Senin, 06 Juli 2020 2380

Komisi A Minta Disnakertrans dan Energi Gencar Lakukan Pengawasan Gedung Perkantoran

Komisi A Minta Disnakertrans dan Energi Gencar Lakukan Pengawasan Gedung Perkantoran

Jumat, 24 Juli 2020 2033

BERITA POPULER
IMG 20260714 WA0016

Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

Selasa, 14 Juli 2026 7248

Perlintasan kereta dok 1

Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

Kamis, 16 Juli 2026 1987

Ima mahdia dprd dki

DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 1885

Kebakaran pondok bambu

Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

Senin, 20 Juli 2026 709

Reza dan Nadya Siap Promosikan Pariwisata Berkelanjutan Kepulauan Seribu

Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

Minggu, 19 Juli 2026 840

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks