Dinas LH Minta Masyarakat Waspadai Informasi Hoaks Soal KBRL

Kamis, 09 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2221

Sanksi Administrasi Pelanggaran KBRL Tidak Sasar Pembeli

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta meminta masyarakat mewaspadai adanya informasi yang tidak benar (hoaks) berkaitan dengan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

Lebih bernuansa pembinaan

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, sejumlah hoaks yang beredar di antaranya, "Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko/ mall ada kontrol dari pemda. HATI2!". Kemudian, "Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp25jt. Jd penjual & pembeli tdk boleh pakai plastik, walau dibawa dari rmh".

Pesan tidak bertanggungjawab tersebut beredar secara ketok tular sejak Senin, 6 Juli 2020, melalui layanan perpesanan WhatsApp dengan melampirkan foto petugas yang sedang melakukan pengawasan.

"Saya menegaskan bahwa pesan itu disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggungjawab," ujarnya, Kamis (9/7).

Andono menjelaskan, Dinas LH memastikan sanksi administratif pelanggaran implementasi KBRL tidak menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," terangnya.

Ia menambahkan, kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu. Sehingga, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku.

"Tujuan utamanya tentu bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar. Tapi, kita ingin mengubah perilaku masyarakat agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Implementasi KBRL

Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Pengawasan Implementasi KBRL

Rabu, 01 Juli 2020 2882

       Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Rabu, 01 Juli 2020 2444

Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok

Ingat, Kebijakan Penggunaan KBRL Berlaku Mulai Besok

Selasa, 30 Juni 2020 5541

BERITA POPULER
Munjirin Pimpin Panen Sayur sekolah nur

Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

Jumat, 14 Agustus 2026 9035

IMG 20260817 WA0044

Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

Senin, 17 Agustus 2026 4541

Pemilik bangunan ubah saluran ist

Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

Jumat, 14 Agustus 2026 2256

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset dan Optimalisasi Anggaran 2026

Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

Jumat, 14 Agustus 2026 2033

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1875

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks