Sanksi Denda Empat Perusahaan Langgar PSBB Terkumpul Rp 75 Juta

Senin, 25 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2476

Langgar PSBB, Empat Perusahaan Disanksi Rp 75 Juta

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta mengenakan sanksi denda empat perusahaan atau tempat usaha dengan total nilai Rp 75 juta karena diketahui melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Masuk ke kas daerah

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah merinci, satu perusahaan yang tidak dikecualikan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 5.000.000 dan disetop operasi sementara karena tetap melakukan kegiatan usahanya.

"Satu perusahaan ini dikenakan sanksi karena tidak termasuk sebelas sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33 Tahun 2020 dan tetap beroperasi saat PSBB," ujarnya, Senin (25/5).

Andri menjelaskan, ada tiga perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian RI untuk tetap melalukan kegiatan usahanya dikenakan sanksi denda dengan total sebesar Rp 70.000.000.

Pengenaan sanksi dikarenakan perusahaan tersebut belum melaksanakan kesehatan secara menyeluruh secara khusus tidak melakukan pembatasan karyawan sehingga physical distancing tidak terlaksana dengan baik.

"Kami kenakan sanksi denda totalnya Rp 75 juta, serta diberikan peringatan dan pembinaan. Seluruh pembayaran denda langsung dibayar melalui Bank DKI dan masuk ke kas daerah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
1.237 Perusahaan Langgar PSBB

Langgar PSBB, Operasional 209 Perusahaan Dihentikan Sementara

Jumat, 22 Mei 2020 3562

Dinas Nakertrans dan Energi Rampungkan Produksi 175.000 Masker Kain

Dinas Nakertrans dan Energi Rampungkan Produksi 175.000 Masker Kain

Rabu, 20 Mei 2020 2174

116 Perusahaan di Jakarta Akan Bayarkan THR Pekerjanya

Kadis Nakertrans dan Energi Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran THR

Senin, 18 Mei 2020 3950

BERITA POPULER
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 12879

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1525

Kapal cepat dishub muara angke jati

Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

Senin, 10 Agustus 2026 1462

Penertiban Parkir Liar di Cengkareng Timur Tindak 108 Motor

108 Pelanggar Parkir di Cengkareng Ditindak

Rabu, 12 Agustus 2026 831

Pesta rakyat hut dijakut doc

Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

Jumat, 07 Agustus 2026 1519

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks