Dinas PM dan PTSP Tetap Layani Permohonan SIKM Saat Lebaran

Senin, 25 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3035

Dinas PM dan PTSP Tetap Layani Permohonan SIKM Saat Lebaran

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Provinsi DKI Jakarta tetap melayani pengurusan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) di wilayah DKI Jakarta pada Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah bertepatan 24 Mei 2020.

Terjadi lonjakan permohonan

Berdasarkan database terakhir, total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari situs corona.jakarta.go.id sejak dibuka pada Jumat (15/5) sampai Minggu (24/5) pukul 18.00 WIB.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, tercatat 5.247 pemohon mengajukan pembuatan SIKM. Dari jumlah tersebut terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per sore kemarin.

"Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM itu," ujarnya, Senin (25/5).

Benni merinci, sebanyak 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab. Sementara, 3.493 permohonan ditolak/tidak disetujui, dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 H ini, total ada 1.772 pengajuan permohonan SIKM hanya dalam waktu 24 Jam," terangnya.

Benni menjelaskan, permohonan ditolak karena pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan

"Sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," ungkapnya.

Benni menuturkan, banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan sebelas sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.

"Kami juga mendapat permohonan rencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halalbihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman sekolah. Jelas kedua jenis permohonan itu kami tolak," ucapnya

Benni menerangkan, pemohon pertama ditolak kerena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan sebelas sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran COVID-19.

Kemudian, permohonan kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi COVID-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dan menaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Benni.

Menurutnya, lonjakan pemohon juga terjadi pada layanan permintaan informasi dan konsultasi baik melalui call center, live chat, video call, media sosial @layananjakarta serta penyuluhan daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id

Sejak perizinan SIKM dibuka pihaknya telah melayani total 3.927 permohonan permintaan informasi, konsultasi, dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM.

"Untuk mengatasi lonjakan permintaan tersebut kami telah membuka layanan live chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id dan penyuluhan daring yang dapat dimanfaatkan oleh pemohon selama tanggal 23 sampai 25 Mei 2020 dengan jadwal pelayanan mulai pukul 07.30 sampai 22.00," urainya.

Ia menambahkan, pelayanan pengurusan SIKM merupakan bentuk pelayanan publik yang prima dan dedikasi meskipun di tengah masa penetapan bencana non-alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1 Syawal 1441 H.

"Melalui adanya SIKM, jelas individu mana yang diizinkan untuk beraktivitas bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Individu mana yang diminta untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta

Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta

Kamis, 21 Mei 2020 21377

Perketat Mobilitas Masyarakat Keluar/Masuk Jakarta, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020

Perketat Mobilitas Masyarakat Keluar/Masuk Jakarta, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020

Jumat, 15 Mei 2020 9143

2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

Jumat, 22 Mei 2020 3052

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3106

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2755

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2394

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2997

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2857

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks