2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

Jumat, 22 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3319

2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta mencatat sebanyak 2.256 pemohon mengurus keperluan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta.

119 SIKM sudah diterbitkan

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, mulai 15-21 Mei 2020 terdapat 77.894 pengunjung di situs corona.jakarta.go.id yang mengakses layanan perizinan SIKM.

"Kami terus melakukan penelitian teknis dan validasi. Ada 119 SIKM yang sudah diterbitkan, 301 menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, dan 976 permohonan ditolak atau tidak disetujui," ujarnya, Jumat (22/5).

Benni menjelaskan, waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggungjawab, serta kelengkapan berkas persyaratan. Jika.sudah benar dan lengkap, maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment) permohonan SIKM cukup satu hari kerja.

"Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya 1,2 menit, namun jika penjamin/ penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/tidak disetujui" terangnya.

Ia menambahkan, permohonan yang ditolak dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.

"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi COVID-19," ungkapnya.

Menurutnya, sebagaimana amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan karena keperluan mendesak dan pekerja yang karena tugas dan/atau bidang pekerjaannya termasuk dalam sebelas sektor yang diizinkan untuk beroperasi.

"Kami memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan/non-perizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta

Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta

Kamis, 21 Mei 2020 22048

Perketat Mobilitas Masyarakat Keluar/Masuk Jakarta, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020

Perketat Mobilitas Masyarakat Keluar/Masuk Jakarta, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020

Jumat, 15 Mei 2020 9447

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 21 Mei 2020

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 21 Mei 2020

Kamis, 21 Mei 2020 2355

BERITA POPULER
Pesta rakyat hut dijakut doc

Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

Jumat, 07 Agustus 2026 955

Umkm jati

Raperda UMKM Diusulkan Masuk Propemperda 2027

Sabtu, 08 Agustus 2026 560

Selama Bulan Juli, 441 Ekor Kucing di Jaksel Sudah di Sterilisasi

441 Ekor Kucing Sudah Disterilisasi di Jaksel

Senin, 03 Agustus 2026 1134

Urban Farming Rudin Lurah Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Selasa, 04 Agustus 2026 987

Penanganan Kebakaran Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Masuk Tahap Akhir, Tak Ada Korban Jiwa

Penanganan Kebakaran Gedung Dinas Teknis Masuk Tahap Akhir, Tak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 08 Agustus 2026 482

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks