2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

Jumat, 22 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3264

2.256 Pemohon Ajukan Pembuatan SIKM

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta mencatat sebanyak 2.256 pemohon mengurus keperluan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Jakarta.

119 SIKM sudah diterbitkan

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, mulai 15-21 Mei 2020 terdapat 77.894 pengunjung di situs corona.jakarta.go.id yang mengakses layanan perizinan SIKM.

"Kami terus melakukan penelitian teknis dan validasi. Ada 119 SIKM yang sudah diterbitkan, 301 menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, dan 976 permohonan ditolak atau tidak disetujui," ujarnya, Jumat (22/5).

Benni menjelaskan, waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggungjawab, serta kelengkapan berkas persyaratan. Jika.sudah benar dan lengkap, maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment) permohonan SIKM cukup satu hari kerja.

"Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya 1,2 menit, namun jika penjamin/ penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/tidak disetujui" terangnya.

Ia menambahkan, permohonan yang ditolak dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.

"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi COVID-19," ungkapnya.

Menurutnya, sebagaimana amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan karena keperluan mendesak dan pekerja yang karena tugas dan/atau bidang pekerjaannya termasuk dalam sebelas sektor yang diizinkan untuk beroperasi.

"Kami memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan/non-perizinan senantiasa dilakukan dengan benar dan tepat sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta

Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta

Kamis, 21 Mei 2020 21966

Perketat Mobilitas Masyarakat Keluar/Masuk Jakarta, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020

Perketat Mobilitas Masyarakat Keluar/Masuk Jakarta, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020

Jumat, 15 Mei 2020 9379

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 21 Mei 2020

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 21 Mei 2020

Kamis, 21 Mei 2020 2306

BERITA POPULER
Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 3245

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 750

Ketua dprd dki suhud

Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 1467

MRT operasional jati (1)

MRT Lakukan Penyesuaian Akses Pintu Masuk Stasiun Bundaran HI dan Dukuh Atas

Jumat, 12 Juni 2026 888

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1842

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks