Dana KJP Cair, Bank DKI Imbau Nasabah Patuhi PSBB

Minggu, 17 Mei 2020 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 4026

Dana KJP Cair, Bank DKI Imbau Nasabah Patuhi PSBB

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Karena situasi masih rawan penyebaran COVID-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal satu meter,

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, pencairan telah dilakukan pada 15 Mei lalu. Herry mengimbau dalam penarikan dana KJP Plus dan KJMU, para nasabah tetap patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghindari penyebaran COVID-19.

"Karena situasi masih rawan penyebaran COVID-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal satu meter, tidak berkerumun dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali," ujar Herry, Minggu (17/5).

Pihaknya, sambugn Herry, meminta kepada masyarakat pemegang KJP untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumuman dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal satu meter.

"Tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan," katanya.

Untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus corona, Herry juga menganjurkan para nasabah melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile.

Pemegang KJP Plus & KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJP-nya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI. Pemegang kartu tersebut juga dapat menikmati kemudahan berbagai transaksi perbankan melalui JakOne Mobile.

"Pemegang KJP Plus untuk tingkatan SD/SDLB/MI dapat melakukan penarikan tunai mulai tanggal 15 Mei 2020. Sedangkan untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020 dan untuk SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU mulai tanggal 20 Mei 2020. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020," jelasnya.

Berbeda dengan sebelumnya, terdapat perubahan skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU di tengah masa pandemi COVID-19. Pencairan dana rutin tetap dilakukan per bulan, namun untuk dana berkala dapat dicairkan per bulannya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memberikan relaksasi penggunaan KJP Plus dan KJMU di mana dalam keadaan pandemik ini KJP Plus dan KJMU bisa digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan.


BERITA TERKAIT
Tetap Layani Nasabah, Bank DKI Terapkan Prosedur PSBB

Bank DKI Terapkan Prosedur PSBB

Senin, 04 Mei 2020 2871

Triwulan I 2020, Kinerja Bank DKI Tetap Tumbuh Positif Ditengah Pandemik Covid-19

Kinerja Bank DKI Tetap Tumbuh Positif di Tengah Pandemi COVID-19

Kamis, 30 April 2020 2309

Bank DKI Himbau Top Up Pengisian Saldo Dengan Cashless

Bank DKI Imbau Nasabahnya Kurangi Transaksi Tunai

Jumat, 17 April 2020 1795

BERITA POPULER
Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta mewakili gubernur menerima Harmony Award 2025

Pemprov DKI Raih Harmony Award 2025

Jumat, 28 November 2025 1144

BMKG: Cuaca Berawan Selimuti Jakarta Hari Ini

BMKG: Cuaca Berawan Selimuti Jakarta Hari Ini

Senin, 24 November 2025 2082

Wakil Direktur RSUD Budhi Asih Miliki Hoby Menari

Wakil Direktur RSUD Budhi Asih Ikut Lestarikan Budaya Lewat Menari

Senin, 24 November 2025 1256

Cuaca cerah meliputi Jakarta hari Ini

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan Hari Ini

Rabu, 26 November 2025 942

Cuaca cerah meliputi Jakarta hari Ini, Jumat (28/11)

Cuaca Berawan Naungi Jakarta Hari Ini

Jumat, 28 November 2025 622

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks