Kecamatan Tanah Abang Sosialisasikan Penggunaan Masker Kain

Senin, 06 April 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2724

Kecamatan Tanah Abang Sosialisasikan Penggunaan Masker Kain Kepada Warga

(Foto: Adriana Megawati)

Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat menyosialisasikan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker kepada warga di wilayahnya.

Kita sekaligus memberikan contoh penggunaan masker kain

Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu mengatakan, dalam sergub tersebut disebutkan, jenis masker yang digunakan minimal dua lapis dan dapat dicuci.

"Kita sekaligus memberikan contoh penggunaan masker. Selain itu kita juga bagikan 10 lusin masker kain," ujarnya, Senin (6/4).

Ia menjelaskan, penggunaan masker kain ini bagian dari upaya untuk memutus mata rantai virus Corona di Tanah Abang. Melalui kegiatan seperti ini, warga diharapkan bisa mulai beralih menggunakan masker kain.

"Ini kegiatan tanpa anggaran, tapi hasil kerja sama dengan pedagang yang memberikan harga di bawah pasar," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kelurahan Petogogan Bagikan Seribu Masker Kepada Warga

Kelurahan Petogogan Bagikan 1.000 Masker Gratis

Senin, 06 April 2020 3539

 Kelurahan Keagungan Pasang Spanduk Penggunaan Masker

Seruan Penggunaan Masker Terus Digencarkan

Senin, 06 April 2020 3976

BERITA POPULER
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno memberikan keterangan di Balai Kota, Senin (22/12)

Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Tanpa Kembang Api

Senin, 22 Desember 2025 979

Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1275

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1596

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1265

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1303

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks